Sidang terkait suap oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho - Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
Sidang terkait suap oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho - Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

Suap dari Gatot Pujo Nugroho Disebut Rezeki

Ilham Pratama Putra • 09 April 2019 17:33
Jakarta: Sebanyak 38 orang anggota DPRD Sumatera Utara diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho. Dua di antaranya yakni Rinawati Sianturi, dan Rooslynda Marpaung.
 
Rinawati dan Rooslynda awalnya tidak mengetahui uang yang ia terima lewat bendahara sekretaris dewan DPRD Sumut, Alinafiah adalah uang suap dengan nama "uang ketok".
 
"Bang Ali telepon, katanya ada rezeki untuk saya. Saya sempatkan ke sana," kata Rooslynda saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, 9 April 2019.

Karena menganggap itu rezeki, Rooslynda tidak mempertanyakan asal-usul ihwal uang tersebut. Setelah ada informasi uang yang diterima adalah suap, Rooslynda mengaku, mengembalikan uang tersebut pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
"Saya tahu itu gratifikasi, sebagai bentuk kooperatif, maka saya kembalikan saja. Saya tidak sadar, karena dibilang rezeki dari Pak Ali," ungkap dia. 
 
Rooslynda mengaku menerima uang sebanyak Rp835 juta, sementara Rinawati menerima Rp505 juta. Keduanya juga telah menjadi pesakita dalam kasus ini. 
 
Selain Rooslynda dan Rinawati, 36 anggota DPRD lainnya juga terseret kasus suap ini. Ke-36 orang itu di antaranya Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar. Lalu, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, dan Syafrida Fitrie.
 
(Baca juga: 4 Legislator Sumut Terbukti Terima Suap)
 
Selanjutnya, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe dan Dermawan Sembiring. Kemudian, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, dan John Hugo Silalahi.
 
Ada juga Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
 
Fakta persidangan, uang suap diberikan Gatot terkait empat pembahasan anggaran. Pertama, pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJB) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012. 
 
Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014. Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015.
 
Permintaan itu disanggupi dan diberikan setelah rancangan perda tentang APBD Sumut TA 2015 disetujui DPRD Sumut. Gatot lalu memerintahkan Ahmad Fuad Lubis untuk mengumpulkan dana dari SKPD-SKPD di Sumut dengan dibantu Zulkarnain alias Zul Jenggot.
 
Pada kurun waktu September-Desember 2014, Ahmad Fuad Lubis membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Sumut termasuk para terdakwa. 
 
Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 ayat huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan