Jakarta: Penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Kriminal Khusus (Tipikor Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan GP Ansor terkait kasus dugaan korupsi kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia. Sebelumnya, pihak dari dua lembaga tersebut juga sudah diperiksa.
"Nanti akan jelas ketika kita menggali keterangan-keterangan saksi yang lain," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, di Jakarta Selatan, Sabtu, 24 November 2018.
Pada Jumat, 23 November 2018 kemarin, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ketua Umum Ekonomi dan Kewirausahaan Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani yang merupakan ketua pelaksana kegiatan tersebut sudah dimintai keterangan. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan kemarin, Dahnil Anzar mengaku Pemuda Muhammadiyah akan mengembalikan uang Rp2 miliar kepada Kemenpora RI. Pengembalian uang itu dinilai Fanani sebagai bentuk harga diri.
Hal itu, kata dia, membuktikan, bahwa Pemuda Muhammadiyah tidak terima dituduh telah melakukan korupsi. "Ini menyangkut harga diri, maka kami kembalikan duit ini. Saya sudah transfer ke Kemenpora," kata Fanani di Polda Metro Jaya kemarin.
Kepala Sub Direktorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengatakan, pemanggilan terhadap Kemenpora dan GP Ansor direncanakan pekan depan. "Besok, minggu depan kita mau periksa Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora," ujar Bhakti.
Baca: Pemuda Muhammadiyah Menjaga Marwah dengan Mengembalikan Rp2 Miliar
Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyelewengan dana dalam acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia ke tahap penyidikan. Sebelumnya, polisi telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 2017.
Berdasarkan hasil gelar perkara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terbukti adanya unsur pidana pada kegiatan yang digelar dengan menggunakan anggaran APBN dari Kemenpora RI tersebut.
Jakarta: Penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Kriminal Khusus (Tipikor Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan GP Ansor terkait kasus dugaan korupsi kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia. Sebelumnya, pihak dari dua lembaga tersebut juga sudah diperiksa.
"Nanti akan jelas ketika kita menggali keterangan-keterangan saksi yang lain," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, di Jakarta Selatan, Sabtu, 24 November 2018.
Pada Jumat, 23 November 2018 kemarin, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ketua Umum Ekonomi dan Kewirausahaan Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani yang merupakan ketua pelaksana kegiatan tersebut sudah dimintai keterangan. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan kemarin, Dahnil Anzar mengaku Pemuda Muhammadiyah akan mengembalikan uang Rp2 miliar kepada Kemenpora RI. Pengembalian uang itu dinilai Fanani sebagai bentuk harga diri.
Hal itu, kata dia, membuktikan, bahwa Pemuda Muhammadiyah tidak terima dituduh telah melakukan korupsi. "Ini menyangkut harga diri, maka kami kembalikan duit ini. Saya sudah transfer ke Kemenpora," kata Fanani di Polda Metro Jaya kemarin.
Kepala Sub Direktorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengatakan, pemanggilan terhadap Kemenpora dan GP Ansor direncanakan pekan depan. "Besok, minggu depan kita mau periksa Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora," ujar Bhakti.
Baca: Pemuda Muhammadiyah Menjaga Marwah dengan Mengembalikan Rp2 Miliar
Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyelewengan dana dalam acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia ke tahap penyidikan. Sebelumnya, polisi telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 2017.
Berdasarkan hasil gelar perkara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terbukti adanya unsur pidana pada kegiatan yang digelar dengan menggunakan anggaran APBN dari Kemenpora RI tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)