Sidang pemeriksaan saksi kasus suap PN Jakarta Selatan. Foto: Medcom.id-Fachri Audhia Hafiez.
Sidang pemeriksaan saksi kasus suap PN Jakarta Selatan. Foto: Medcom.id-Fachri Audhia Hafiez.

Uang Rp10 Juta Mengalir ke Eks Panitera PN Jaksel

Fachri Audhia Hafiez • 09 Mei 2019 14:01
Jakarta: Eks Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Gede Ngurah Arya Wijaya mengaku sempat dititipkan sebuah amplop oleh mantan Jaksa Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Desi Diah Suryono. Desi merupakan istri terdakwa Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan.
 
Ngurah mengatakan saat itu Desi mendatangi ruangannya di PN Jakarta Selatan dan memberikan sebuah amplop. Saat itu Desi menyebut amplop itu titipan suaminya, Ramadhan.
 
"Beliau datang dengan toga (pakaian jaksa), langsung meletakkan saja di meja. Dia bilang, 'ini titipan dari suami saya'. Beliau langsung pergi enggak komentar," ujar Ngurah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Mei 2019.

Ngurah mengaku sempat membuka amplop yang ternyata berisi uang Rp10 juta. Ia tak mengambil uang itu.
 
"Uang saya serahkan ke staf saya yang ada di depan ruangan," ujar Ngurah.
 
Saat dikonfirmasi oleh jaksa, Desi awalnya mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Ramadhan hanya memberitahukannya bila isi amplop itu adalah sebuah surat.
 
"Suami saya bilang 'sayang tolong titip ke Pak Ngurah'. Saya bilang apa isinya, kata suami saya surat. Lalu surat itu ditaruh di tas saya. Siangnya saya ke ruangan pak Ngurah terus saya tinggalkan," ucap Desi.
 
Sebelumnya, dua hakim PN Jakarta Selatan, R Iswahyu Widodo dan Irwan, didakwa menerima suap. Suap diterima dari seorang advokat bernama Arif Fitriawan dan Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR), Martin P Silitonga.
 
Suap yang juga diterima panitera PN Pengganti Jakarta Timur Muhammad Ramadhan itu sejumlah Rp150 juta rupiah dan SGD47 ribu atau setara Rp500 juta rupiah. Suap diberikan agar Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan agar memenangkan perkara perdata yang sedang diurus Martin dan Arif di PN Jakarta Selatan dengan Nomor 262/Pdt.G/2018 PN JAKSEL.
 
Perkara yang ditangani oleh hakim PN Jakarta Selatan dan panitera PN Jakarta Timur itu adalah gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT. Asia Pacific Mining Resources. Dalam gugatan itu, Hakim Iswahyu bertindak selaku ketua majelis hakim dan Irwan selaku hakim anggota.
 
Upaya suap itu bermula saat Arif Fitriawan selaku kuasa hukum (penggugat) menemui Ramadhan untuk meminta bantuan memenangkan perkara yang diurusnya. Ramadhan pun menerima permintaan Arif Fitriawan. 
 
Baca: Hakim PN Jakarta Selatan Didakwa Terima Suap
 
Jaksa mengatakan Ramadhan memiliki akses ke PN Jakarta Selatan meski telah bertugas di Jakarta Timur. Ramadhan sebelumnya lama bertugas di PN Jakarta Selatan. Pada kesempatan itu Ramadhan berkoordinasi dengan Iswahyu dan Irwan untuk memenangkan perkara Arif.
 
Setelah jumlah uang suap disepakati, Ramadhan meminta uang itu diantarkan ke kediamannya di Lavender Residence, Jalan Swadaya 1, Pejaten Timur, Jakarta Selatan. Namun sesaat setelah penyerahan uang itu, Arif dan Ramadhan, ditangkap KPK. 
 
Atas suap tersebut, Iswahyu dan Irwan didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan