Jakarta: Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy menjelaskan tentang keputusannya membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Menurut dia, tindakan asusila yang diduga dilakukan Moch Subchi Azal Tsani terhadap para santriwati tidak melibatkan lembaga pendidikan tersebut.
"Itu kan tindakan individual, jadi oknum. Kita harus bisa memisahkan antara lembaga yang menjadi tempat kejadiannya, dan siapa pelakunya. Itu tidak terkait langsung," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.
Dia menerangkan soal upaya sekelompok orang yang menghambat proses penangkapan di pondok pesantren, itu juga sudah ditangani aparat kepolisian secara terpisah. Pelakunya, kata dia, sudah ditangkap.
"Orang-orang yang kemarin menghalangi petugas juga sudah ditindak. Jadi apa lagi yang mau kita jadikan alasan untuk melarang lembaga tersebut?," ucap pria yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.
Dia menerangkan kini tugas pemerintah adalah memperbaiki pondok pesantren tersebut. Sekaligus memulihkan trauma seluruh santri yang menimba ilmu di dalamnya.
Kementerian Agama (Kemenag) sejatinya telah mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah pada 7 Juli 2022. Nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah ketika itu dibekukan.
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya Moch Subchi Azal Tani alias Mas Bechi merupakan tersangka kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pencabutan izin operasional tersebut membuat santri takut dan memilih untuk pulang ke rumahnya.
Jakarta: Menteri Agama (
Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy menjelaskan tentang keputusannya membatalkan pencabutan izin operasional Pondok
Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Menurut dia, tindakan
asusila yang diduga dilakukan Moch Subchi Azal Tsani terhadap para santriwati tidak melibatkan lembaga pendidikan tersebut.
"Itu kan tindakan individual, jadi oknum. Kita harus bisa memisahkan antara lembaga yang menjadi tempat kejadiannya, dan siapa pelakunya. Itu tidak terkait langsung," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.
Dia menerangkan soal upaya sekelompok orang yang menghambat proses penangkapan di pondok pesantren, itu juga sudah ditangani aparat kepolisian secara terpisah. Pelakunya, kata dia, sudah ditangkap.
"Orang-orang yang kemarin menghalangi petugas juga sudah ditindak. Jadi apa lagi yang mau kita jadikan alasan untuk melarang lembaga tersebut?," ucap pria yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.
Dia menerangkan kini tugas pemerintah adalah memperbaiki pondok pesantren tersebut. Sekaligus memulihkan trauma seluruh santri yang menimba ilmu di dalamnya.
Kementerian Agama (Kemenag) sejatinya telah mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah pada 7 Juli 2022. Nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah ketika itu dibekukan.
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya Moch Subchi Azal Tani alias Mas Bechi merupakan tersangka kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pencabutan izin operasional tersebut membuat santri takut dan memilih untuk pulang ke rumahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)