"Karena sekarang masih pandemi covid-19, sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran itu (pengerahan massa)," kata Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, Selasa, 12 Juli 2022.
Selain daring, sidang dakwaan putra kiai ternama di Jombang itu dilangsungkan secara tertutup. Pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar.
"Cuma antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar," ujarnya.
| Baca juga: Kemenag Dituding Tak Ramah Anak Cabut Pembekuan Ponpes Shiddiqiyah |
Agung menambahkan, terdakwa Mas Bechi akan diadili oleh tiga hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya. Rencananya, sidang digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tiga majelis hakim itu adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Sedangkan paniteranya Achmad Fajarisman," jelas dia.
Agung memastikan PN Surabaya sudah siap menggelar sidang, dengan nomor perkara terdakwa Mas Bechi 1361/Pid.B/2022/PN. SBY. Saat ini, pihaknya tengah menunggu pelaksanaan sidang tersebut. "Semuanya sudah siap, hakim juga sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id