Penanganan Kasus Lukas Enembe Dinilai Mengecewakan, Saksi Mangkir Cuma Diimbau
Fachri Audhia Hafiez • 19 November 2022 13:58
Jakarta: Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dinilai mengecewakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tegas dalam menuntaskan perkara rasuah tersebut.
"Sangat mengecewakan sampai sekarang belum ada perkembangan yang berarti dalam kasus Lukas Enembe," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 19 November 2022.
Boyamin menyoroti mangkirnya pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, yang mestinya menghadiri pemeriksaan penyidik KPK pada Kamis, 17 November 2022. Lembaga Antikorupsi diminta tak sekadar mengimbau saksi mangkir untuk segera hadir pemeriksaan.
"KPK hanya mengimbau kepada saksi-saksi agar untuk datang termasuk kepada pengacaranya (Lukas). Padahal, mestinya kan tegas saja. Misalnya, enggak hadir dua kali ya bisa diperintah ditangkap, begitu kan," ujar Boyamin.
Langkah nyata KPK dalam penanganan perkara Lukas juga dinantikan. Sebab, perkara tersebut sudah berjalan lebih dari tiga bulan.
"Nyatanya ini sudah lebih dari tiga bulan sejak diketahui tersangka. Tapi sampai sekarang tidak ada upaya paksa yang dilakukan terhadap Lukas Enembe baik penangkapan maupun penahanan," ucap Boyamin.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus Lukas tidak dipolitisasi.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
Jakarta: Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dinilai mengecewakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tegas dalam menuntaskan perkara rasuah tersebut.
"Sangat mengecewakan sampai sekarang belum ada perkembangan yang berarti dalam kasus Lukas Enembe," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 19 November 2022.
Boyamin menyoroti mangkirnya pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, yang mestinya menghadiri pemeriksaan penyidik KPK pada Kamis, 17 November 2022. Lembaga Antikorupsi diminta tak sekadar mengimbau saksi mangkir untuk segera hadir pemeriksaan.
"KPK hanya mengimbau kepada saksi-saksi agar untuk datang termasuk kepada pengacaranya (Lukas). Padahal, mestinya kan tegas saja. Misalnya, enggak hadir dua kali ya bisa diperintah ditangkap, begitu kan," ujar Boyamin.
Langkah nyata KPK dalam penanganan perkara Lukas juga dinantikan. Sebab, perkara tersebut sudah berjalan lebih dari tiga bulan.
"Nyatanya ini sudah lebih dari tiga bulan sejak diketahui tersangka. Tapi sampai sekarang tidak ada upaya paksa yang dilakukan terhadap Lukas Enembe baik penangkapan maupun penahanan," ucap Boyamin.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus Lukas tidak dipolitisasi.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)