Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: MI/Mohammad Irfan.
Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: MI/Mohammad Irfan.

Waduh! Penyidikan Kasus Lukas Enembe Dikhawatirkan Disetop

Fachri Audhia Hafiez • 19 November 2022 13:10
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkhawatirkan adanya upaya untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Sebab, Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membolehkan penghentian penyidikan.
 
"Patut dikhawatirkan akan dihentikan penyidikannya," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 19 November 2022.
 
KPK diminta serius dan tegas untuk menangani perkara Lukas. Termasuk pihak-pihak yang tak kooperatif dan berada di lingkaran perkara tersebut.

"Supaya tidak ada tuduhan dihentikan, harus tegas gitu. Karena apa pun tidak boleh ditoleransi terhadap orang yang kurang kooperatif," ucap Boyamin.
 

Baca: KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe untuk Kooperatif!


Boyamin juga mendorong KPK menelusuri dugaan Lukas pelesiran ke salah satu hotel di Jayapura. Padahal, Lukas Enembe mengaku tengah sakit dan tidak bisa hadir dalam pemeriksaaan penyidik KPK di Jakarta.
 
"Kalau sakit ya diopname di rumah sakit, nyatanya di rumah dan sebagainya. Informasi yang saya terima, Lukas Enembe pernah keluar dari rumahnya di berpergian ke hotel," ujar Boyamin.
 
Bila dugaan Lukas pelesiran tersebut benar, kata Boyamin, maka sepantasnya upaya paksa penahanan diberlakukan. Upaya paksa dinilai bakal membuktikan KPK serius dalam menangani perkara Lukas.
 
"Mestinya ini KPK memahami ini, dilacak informasi ini, dan jika benar informasi ini berarti harus upaya paksa dibawa ke Jakarta dan dilakukan penahanan, kalau ingin dikatakan serius," pungkas Boyamin.
 
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus Lukas Enembe tidak dipolitisasi.
 
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan