Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polisi Langgar Kode Etik Kasus Brigadir J Bertambah Jadi 36

Rahmatul Fajri • 13 Agustus 2022 15:31
Jakarta: Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menyatakan 36 polisi diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jumlah ini bertambah dari pengumuman sebelumnya.
 
"Kemarin ada 31 anggota, tambah 1 orang dan semalam 4 orang anggota," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Agustus 2022.
 
Dedi menjelaskan empat orang yang diperiksa Itsus pada Jumat, 12 Agustus 2022, adalah personel Polda Metro Jaya. Ia memerinci tiga orang berpangkat AKBP, dan satu orang berpangkat Kompol. Keempatnya saat ini berada di tempat khusus (Patsus) Biro Provost Mabes Polri.

Dengan penambahan empat personel, sejauh ini ada 16 personel yang ditempatkan di tempat khusus (patsus). Sebanyak enam di antaranya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Lalu, 10 orang di Provost Mabes Polri.
 

Baca: Kejagung Jamin Jaksa yang Mengawal Kasus Brigadir J Profesional


Sebelumnya, Polri memeriksa 31 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Salah satunya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
 
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Kuat Ma'ruf (KM), dan Bripka Ricky Rizal (RR).
 
Keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini. Bharada E yang melakukan penembakan. KM dan Bripka RR yang membantu hingga terjadi peristiwa penembakan. Sedangkan, Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan hingga membuat skenario agar terlihat sebagai peristiwa baku tembak. 
 
Ferdy Sambo dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan