Jakarta: Salah satu tersangka kasus penembakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), mengucapkan belasungkawa atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ia juga minta maaf pada keluarga Brigadir J.
"Ini titip pesan secara lisan dari Bhadara E kepada keluarga korban almarhum Pak Joshua. Jadi pertama, pesannya adalah beliau minta maaf sebesar-besarnya pada almarhum dan keluarganya," ucap kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, dalam tayangan Metro TV, dikutip Rabu, 10 Agustus 2022.
Kuasa hukum sebut Bharada E menulis surat permintaan maaf pada keluarga Brigadir J. Foto: Metro TV
Kedua, Bharada E menyampaikan sebuah surat pada keluarga Brigadir J yang bersifat personal. Berikut isi lengkapnya:
Saya Bharada E, mengucapkan turut berbela sungkawa atas kejadian ini buat Bapak, Ibu, dan Reza (keluarga Bang Yos).
Sekali lagi, saya mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Tuhan Yesus selalu menguatkan Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga Bang Yos.
7 Agustus 2022
01:24 WIB
(tanda tangan)
Richard
Tanggapan keluarga Brigadir J tentang surat pribadi Bharada E
Pihak keluarga Brigadir J telah menerima pernyataan bela sungkawa dari Bharada E. Ayah Brigadir J, Semuel Hutabarat mengaku memaafkan.
"Kami secara manusiawi memaafkan," ucap dia.
Namun, Semuel menambahkan, proses hukum harus tetap berjalan. Bharada E diminta bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Tapi kita kan tinggal di negara hukum di Indonesia, tentu konsekuensinya, negara kita ada hukum yang berjalan. Dia (Bharada E) bertanggungjawablah kepada hukum yang berada di negeri kita ini," lanjut dia.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Salah satu tersangka kasus penembakan,
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), mengucapkan belasungkawa atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ia juga minta maaf pada keluarga
Brigadir J.
"Ini titip pesan secara lisan dari Bhadara E kepada keluarga korban almarhum Pak Joshua. Jadi pertama, pesannya adalah beliau minta maaf sebesar-besarnya pada almarhum dan keluarganya," ucap kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, dalam tayangan Metro TV, dikutip Rabu, 10 Agustus 2022.
Kuasa hukum sebut Bharada E menulis surat permintaan maaf pada keluarga Brigadir J. Foto: Metro TV
Kedua, Bharada E menyampaikan sebuah surat pada keluarga Brigadir J yang bersifat personal. Berikut isi lengkapnya:
Saya Bharada E, mengucapkan turut berbela sungkawa atas kejadian ini buat Bapak, Ibu, dan Reza (keluarga Bang Yos).
Sekali lagi, saya mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Tuhan Yesus selalu menguatkan Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga Bang Yos.
7 Agustus 2022
01:24 WIB
(tanda tangan)
Richard
Tanggapan keluarga Brigadir J tentang surat pribadi Bharada E
Pihak keluarga Brigadir J telah menerima pernyataan bela sungkawa dari Bharada E. Ayah Brigadir J, Semuel Hutabarat mengaku memaafkan.
"Kami secara manusiawi memaafkan," ucap dia.
Namun, Semuel menambahkan, proses hukum harus tetap berjalan. Bharada E diminta bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Tapi kita kan tinggal di negara hukum di Indonesia, tentu konsekuensinya, negara kita ada hukum yang berjalan. Dia (Bharada E) bertanggungjawablah kepada hukum yang berada di negeri kita ini," lanjut dia.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)