Penggeledahan di rumah Irjen Ferdy Sambo. (Medcom.id/Kautsar Widya P)
Penggeledahan di rumah Irjen Ferdy Sambo. (Medcom.id/Kautsar Widya P)

Geledah 3 Lokasi Terkait Pembunuhan Brigadir J, Polri Temukan Ini di Rumah Ferdy Sambo

Sri Yanti Nainggolan • 10 Agustus 2022 16:38
Jakarta: Tim Khusus (Timsus) Polri menggeledah tiga lokasi terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Selasa, 9 Agustus 2022. Ketiganya lokasi merupakan rumah tersangka Irjen Ferdy Sambo
 
"Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di (Jalan) Saguling, dan satu lagi di Jalan Bangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dilansir dari Antara, Selasa, 9 Agustus 2022. 
 
Jenderal bintang tiga itu menyebutkan, proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya adalah untuk mencari barang bukti terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

"Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua," ujar Dedi.
 
Geledah 3 Lokasi Terkait Pembunuhan Brigadir J, Polri Temukan Ini di Rumah Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona


Adapun kegiatan penggeledahan tersebut mendapat penjagaan ketat personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap serta kendaraan taktis. Lokasi pembunuhan Brigadir J itu juga dipasang garis polisi di sekitar kegiatan.
 
Proses penggeledahan dilakukan Selasa sore, 9 Agustus 2022, sebelum Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
 
Baca: Teka-teki Penasihat Ahli Kapolri Mengundurkan Diri, Benarkah Terlibat Kasus Brigadir J?
 

Hasil penggeledahan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo 

Tim khusus (timsus) Polri telah selesai menggeledah rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Iren Ferdy Sambo di Jalan Sanguling III, Komplek Pertambangan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu dini hari, 10 Agustus 2022. Penggeledahan dilakukan kurang lebih sembilan jam. 
 
Pantaun Medcom.id, pada pukul 00.53 WIB, satu boks kontainer berwarna putih dengan tutup warna biru dikeluarkan dari rumah pribadi Sambo oleh dua personel Brimob. Boks kontainer tersebut langsung dimasukan kedalam mobil taktis berlapis baja milik Brimob. 
 
Mobil tersebut dijaga ketat oleh personel Brimob. Satu personel yang dilengkapi laras panjang tampak berada di atas mobil untuk bersiaga. 
 
Pukul 01.11 WIB rumah pribadi Irjen Sambo tidak lagi dijaga oleh personel Brimob. Garis polisi yang sebelumnya terpasang di sekitar rumah pribadi Sambo juga sudah dilepas.
 
Baca: Pengacara Keluarga Brigadir J Ajukan 3 Permohonan kepada Presiden

Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan