Jakarta: Kuasa hukum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengajukan tiga permintaan kepada Presiden Joko Widodo jelang hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI), 17 Agustus 2022. Pertama, menuntut pemulihan harkat dan martabat Brigadir J.
"Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat," ujar Kamaruddin melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Agustus 2022.
Kedua, meminta Brigadir J dinyatakan sebagai pahlawan kepolisian yang gugur dalam tugas. Sekaligus, melakukan reformasi di institusi Polri.
"Sehingga perlu merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," ungkap dia.
Ketiga, Kamaruddin meminta presiden memberikan kompensasi kepada keluarga Brigadir J. "Memberi kompensasi materil dan immateril kepada orang tua dari almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat," ungkap dia.
Fakta kasus kematian Brigadir J sudah terang. Peristiwa yang semula disebut tembak menembak, faktanya adalah kasus pembunuhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, ada tiga tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J. Ketiganya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
(Khoerudin Nadif Rahmat)
Jakarta: Kuasa hukum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengajukan tiga permintaan kepada Presiden Joko Widodo jelang hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI), 17 Agustus 2022. Pertama, menuntut pemulihan harkat dan martabat
Brigadir J.
"Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat," ujar Kamaruddin melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Agustus 2022.
Kedua, meminta
Brigadir J dinyatakan sebagai pahlawan kepolisian yang gugur dalam tugas. Sekaligus, melakukan reformasi di institusi Polri.
"Sehingga perlu merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," ungkap dia.
Ketiga, Kamaruddin meminta presiden memberikan kompensasi kepada keluarga Brigadir J. "Memberi kompensasi materil dan immateril kepada orang tua dari almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat," ungkap dia.
Fakta kasus kematian Brigadir J sudah terang. Peristiwa yang semula disebut tembak menembak, faktanya adalah kasus pembunuhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus
pembunuhan Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, ada tiga tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J. Ketiganya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
(
Khoerudin Nadif Rahmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)