Jakarta: Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Martin Lukas Simanjuntak, membantah salah satu kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU). Penuntut menyebut ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
"Kami tidak sepakat mengingat Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Candrawathi," kata Martin saat dihubungi, Senin, 16 Januari 2023.
Martin menegaskan tidak ada perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Namun dia satu suara dengan JPU terkait pelecehan seksual.
"Memang tidak ada terjadi (pelecehan seksual)," tegas dia.
JPU memaparkan fakta-fakta hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka menyimpulkan hubungan antara Brigadir J dengan Putri.
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua Hutabarat," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
JPU juga menyebut tidak ada kekerasan seksual kepada Putri. Hal itu berdasarkan fakta-fakta hukum berupa keterangan dan nihilnya bukti ilmiah seperti visum.
"Keterangan ahli yang mengatakan adanya kekerasan seksual tidak sah," tegas JPU.
Jakarta: Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Martin Lukas Simanjuntak, membantah salah satu kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU). Penuntut menyebut ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan
Brigadir J.
"Kami tidak sepakat mengingat Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa
Putri Candrawathi," kata Martin saat dihubungi, Senin, 16 Januari 2023.
Martin menegaskan tidak ada perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Namun dia satu suara dengan JPU terkait pelecehan seksual.
"Memang tidak ada terjadi (pelecehan seksual)," tegas dia.
JPU memaparkan fakta-fakta hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka menyimpulkan hubungan antara Brigadir J dengan Putri.
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua Hutabarat," kata JPU di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
JPU juga menyebut tidak ada kekerasan seksual kepada Putri. Hal itu berdasarkan fakta-fakta hukum berupa keterangan dan nihilnya bukti ilmiah seperti visum.
"Keterangan ahli yang mengatakan adanya kekerasan seksual tidak sah," tegas JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)