Jakarta: Ferdy Sambo mengaku dibawa oleh anggota Polri berpangkat jenderal bintang dua saat akan ditempatkan khusus (patsus). Hal tersebut disampaikan eks Kadiv Propam Polri itu menanggapi keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang diperiksa sebagai saksi di persidangan.
"Ternyata keterangan kebohongan tanggal 5 (Agustus) itu lah yang kemudian saya dijemput oleh (jenderal) bintang dua dibawa ke Mabes Polri dan dipatsus," kata Ferdy Sambo saat menanggapi keterangan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 13 Desember 2022.
Kebohongan yang dimaksud Ferdy Sambo yakni tentang keterangan Bharada E per 5 Agustus 2022 yang belakangan diubah. Bharada E mengaku memberikan keterangan bohong di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 5 Agustus 2022 inisiatifnya dia sendiri.
Bharada E sempat mengaku bila salah satu keterangannya yang menyebutkan bila semua penembakan kepada Brigadir J dilakukan oleh Ferdy Sambo dan bukan oleh dirinya adalah kebohongan. Namun saat persidangan, Bharada E telah memastikan bahwa dia ikut tembak Brigadir J dan Ferdy Sambo juga menembak.
Selain itu, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk bersaksi yang sebenarnya tentang penembakan. Termasuk mengajak Bharada E untuk bertanggung jawab bersama dalam kasus apabila perintah hajar ditafsirkan tembak.
"Kalau lah saksi menyampaikan bahwa saya meminta menghajar lalu saksi menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, tapi kita berdua yang bertanggung jawab," ujar Ferdy Sambo.
"Saya akan bertanggung jawab apa yang saya lakukan. Tapi saya tidak bertanggung jawab atas apa yang tidak saya lakukan," lanjut Ferdy Sambo.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta:
Ferdy Sambo mengaku dibawa oleh anggota Polri berpangkat jenderal bintang dua saat akan ditempatkan khusus (patsus). Hal tersebut disampaikan eks Kadiv Propam Polri itu menanggapi keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E yang diperiksa sebagai saksi di persidangan.
"Ternyata keterangan kebohongan tanggal 5 (Agustus) itu lah yang kemudian saya dijemput oleh (jenderal) bintang dua dibawa ke Mabes Polri dan dipatsus," kata Ferdy Sambo saat menanggapi keterangan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 13 Desember 2022.
Kebohongan yang dimaksud Ferdy Sambo yakni tentang keterangan Bharada E per 5 Agustus 2022 yang belakangan diubah. Bharada E mengaku memberikan keterangan bohong di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 5 Agustus 2022 inisiatifnya dia sendiri.
Bharada E sempat mengaku bila salah satu keterangannya yang menyebutkan bila semua penembakan kepada Brigadir J dilakukan oleh Ferdy Sambo dan bukan oleh dirinya adalah kebohongan. Namun saat persidangan, Bharada E telah memastikan bahwa dia ikut tembak Brigadir J dan Ferdy Sambo juga menembak.
Selain itu, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk bersaksi yang sebenarnya tentang penembakan. Termasuk mengajak Bharada E untuk bertanggung jawab bersama dalam kasus apabila perintah hajar ditafsirkan tembak.
"Kalau lah saksi menyampaikan bahwa saya meminta menghajar lalu saksi menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, tapi kita berdua yang bertanggung jawab," ujar Ferdy Sambo.
"Saya akan bertanggung jawab apa yang saya lakukan. Tapi saya tidak bertanggung jawab atas apa yang tidak saya lakukan," lanjut Ferdy Sambo.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)