Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Usai Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo 'Gercep' Pesan Penasihat Hukum untuk Bharada E

Fachri Audhia Hafiez • 13 Desember 2022 17:26
Jakarta: Ferdy Sambo bergerak cepat (gercep) memesan penasihat hukum untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E usai penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penasihat hukum yang diutus Ferdy Sambo itu ialah Andreas Nahot Silitonga.
 
Awalnya Bharada E menjelaskan saat dirinya ditempatkan pada penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia diperiksa untuk menjelaskan ihwal tewasnya Brigadir J.
 
"Berapa lama setelah saudara di Brimob?" tanya hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 13 Desember 2022

"Lama. Saya dibilang mau ada pemeriksaan, pertama pemeriksaan di Polda baru beberapa hari kemudian pemeriksaan di Bareskrim. Ternyata hari itu (usai diperiksa Bareskrim) juga ada penahanan," ujar Bharada E.
 
Kemudian, Bharada E ditanya apakah sudah didampingi tim penasihat hukum ketika menjalani pemeriksaan. Dia mengatakan Ferdy Sambo sudah menyediakan tim penasihat hukum.
 
"Siapa penasihat hukumnya?" kata Hakim.
 
"Bang Nahot," singkat Bharada E.
 
"Siapa yang menyediakan?" tanya hakim.
 
"Dari bapak (Ferdy Sambo)," kata Bharada E.
 
Andreas Nahot Silitonga adalah tim penasihat hukum Bharada E yang pertama kali mendampingi. Namun, Nahot mengundurkan diri.

Baca: Terungkap! Bharada E Sebut Ferdy Sambo Siapkan Sekotak Peluru Sebelum Pembunuhan Brigadir J


Kemudian, Bharada E didampingi oleh tim penasihat hukum Deolipa Yumara. Lalu beralih lagi ke tim penasihat Ronny Talapessy hingga persidangan bergulir.
 
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan