Terungkap! Bharada E Sebut Ferdy Sambo Siapkan Sekotak Peluru Sebelum Pembunuhan Brigadir J
Fachri Audhia Hafiez • 13 Desember 2022 15:19
Jakarta: Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menekankan mantan atasannya, Ferdy Sambo, telah menyiapkan skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Termasuk menyiapkan satu kotak peluru sebelum mengeksekusi Brigadir J.
Momen itu terjadi di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo, kawasan Saguling, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo sempat meminta Bharada E menyiapkan senjata api yang dipegangnya.
"(Ferdy Sambo bilang) 'Senjata apimu mana?', (saya bilang) 'siap ada Bapak'. Dia langsung ambil, entah dari samping atau saku, langsung ambil. Dia bilang 'kau tambah amunisimu'. (Ferdy Sambo) kasih satu kotak peluru ke saya," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 13 Desember 2022.
Bharada E mengeluarkan senjata api berjenis Glock-17. Lalu, dia menambahkan amunisi senjata tersebut.
"FS (Ferdy Sambo) kasih satu kotak peluru, isi berapa?" tanya hakim.
"Banyak. Baru saya ambil, saya keluarkan senjata saya, saya taruh di lutut, baru saya tambah amunisi," jelas Bharada E.
Bharada E mengatakan awalnya Glock-17 itu berjumlah tujuh peluru. Namun, dia tidak ingat berapa peluru yang dimasukkannya.
“Saya tidak memastikan berapa yang saya tambahkan,” kata Bharada E.
"Berapa kapasitas dari senjata kamu?” tanya hakim.
“Glock-17 itu tujuh belas," ujar Bharada E.
“Apakah sampai full?” tanya hakim.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Bharada E.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menekankan mantan atasannya, Ferdy Sambo, telah menyiapkan skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Termasuk menyiapkan satu kotak peluru sebelum mengeksekusi Brigadir J.
Momen itu terjadi di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo, kawasan Saguling, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo sempat meminta Bharada E menyiapkan senjata api yang dipegangnya.
"(Ferdy Sambo bilang) 'Senjata apimu mana?', (saya bilang) 'siap ada Bapak'. Dia langsung ambil, entah dari samping atau saku, langsung ambil. Dia bilang 'kau tambah amunisimu'. (Ferdy Sambo) kasih satu kotak peluru ke saya," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 13 Desember 2022.
Bharada E mengeluarkan senjata api berjenis Glock-17. Lalu, dia menambahkan amunisi senjata tersebut.
"FS (Ferdy Sambo) kasih satu kotak peluru, isi berapa?" tanya hakim.
"Banyak. Baru saya ambil, saya keluarkan senjata saya, saya taruh di lutut, baru saya tambah amunisi," jelas Bharada E.
Bharada E mengatakan awalnya Glock-17 itu berjumlah tujuh peluru. Namun, dia tidak ingat berapa peluru yang dimasukkannya.
“Saya tidak memastikan berapa yang saya tambahkan,” kata Bharada E.
"Berapa kapasitas dari senjata kamu?” tanya hakim.
“Glock-17 itu tujuh belas," ujar Bharada E.
“Apakah sampai full?” tanya hakim.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Bharada E.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)