Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Bharada E Sebut Putri Candrawathi Minta Ajudan Hilangkan Sidik Jari Sambo di Barang Brigadir J

Theofilus Ifan Sucipto • 13 Desember 2022 14:15
Jakarta: Istri terdakwa Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi, disebut meminta para ajudan menghapus sidik jari Sambo di barang-barang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Putri bahkan membantu proses tersebut.
 
"Kata Ibu PC buat menghilangkan sidik jari Pak FS karena tadi pegang-pegang," kata Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
 
Bharada E mengatakan kala itu barang-barang seperti tas dan dompet Brigadir J sudah dipak. Barang tersebut sudah dibawa ke posko ajudan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ibu PC bilang (ke Bharada E dan Ricky Rizal), dek, nanti ke posko ambil barang-barang almarhum, bawa balik ke Saguling, naikkan ke lantai dua ruang kerja," ujar dia.
 
Setelah dibawa ke Saguling, Putri menyuruh Bharada E dan Ricky memakai sarung tangan. Saat itu, Kuat Ma'ruf turut hadir membantu menghapus sidik jari Sambo.
 
"Pakai sarung tangan, disuruh ambil hand sanitizer dan disinfektan dan dilap pakai tisu," papar Bharada E.
 

Baca Juga: Kagetnya Bharada E Lihat Isi Lemari Putri Candrawathi Penuh Senjata Api


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan