Jakarta: Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap empat terdakwa. Terdakwa itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Terdakwa selain Richard Eliezer menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat," kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi, Kamis, 19 Januari 2023.
Martin menyebut empat terdakwa itu tidak kooperatif hingga memfitnah Brigadir J. Kemudian tidak mau mengakui kesalahan mereka.
"Keluarga korban juga kecewa karena berharap Richard Eliezer (Bharada E) dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah," ujar dia.
Martin menuturkan Bharada E menunjukkan iktikad baik. Bharada E sudah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J secara langsung.
"Serta sudah dimaafkan di depan persidangan, mengakui kesalahannya, dan mau mempertanggungjawabkan perbuatannya," papar dia.
Selain itu, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC). Seluruh kontribusi Bharada E membuka perkara terang-benderang dinilai layak diganjar keringanan tuntutan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung buka suara soal tuntutan pidana penjara 12 tahun yang diajukan JPU terhadap Bharada E. Tuntutan itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tuntutan tersebut telah mempertimbangkan status JC Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, jaksa dapat menuntut Bharada E lebih tinggi jika tidak berstatus JC.
"Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi (tuntutannya). 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," kata Fadil kepada wartawan, Kamis, 19 Januari 2023.
Jakarta: Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J masih kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap empat terdakwa. Terdakwa itu ialah
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Terdakwa selain Richard Eliezer menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat," kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi, Kamis, 19 Januari 2023.
Martin menyebut empat terdakwa itu tidak kooperatif hingga memfitnah
Brigadir J. Kemudian tidak mau mengakui kesalahan mereka.
"Keluarga korban juga kecewa karena berharap Richard Eliezer (Bharada E) dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah," ujar dia.
Martin menuturkan Bharada E menunjukkan iktikad baik. Bharada E sudah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J secara langsung.
"Serta sudah dimaafkan di depan persidangan, mengakui kesalahannya, dan mau mempertanggungjawabkan perbuatannya," papar dia.
Selain itu,
Bharada E berstatus sebagai
justice collaborator (JC). Seluruh kontribusi Bharada E membuka perkara terang-benderang dinilai layak diganjar keringanan tuntutan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung buka suara soal tuntutan pidana penjara 12 tahun yang diajukan JPU terhadap Bharada E. Tuntutan itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tuntutan tersebut telah mempertimbangkan status JC Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, jaksa dapat menuntut Bharada E lebih tinggi jika tidak berstatus JC.
"Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi (tuntutannya). 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," kata Fadil kepada wartawan, Kamis, 19 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)