Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jaksa Dinilai Tak Perlu Membuktikan Perselingkuhan Putri Candrawathi Saat Persidangan

Tri Subarkah • 19 Januari 2023 14:18
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak berkewajiban membuktikan perselingkuhan yang dilakukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam persidangan. Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
 
Fadil sempat memanggil JPU yang menguak motif perselingkuhan Putri. Dia mengatakan motif perselingkuhan disematkan JPU berdasarkan ahli poligraf dan itu sah.
 
"Ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan. Jaksa itu boleh memasukan dalam salah satu alinea tuntutannya, enggak apa-apa. Tapi bukan kami mendakwa selingkuh, kami tetap mendakwa PC (Putri) itu pembunuhan berencana," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

Sejak awal perkara itu dilimpahkan ke jaksa dalam tahap prapenuntutan, Fadil menegaskan pihaknya tidak memerlukan motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (J). Motif tersebut, kata dia, hanya diketahui terdakwa dan tuhan.
 
"Tapi fakta yang dihadiri jaksa bukan masalah perselingkuhan, masalah pembunuhan berencana. Tapi ada poligraf bicara gitu, kita hargai pembicara poligraf itu," ujar Fadil.
 
Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di persidangan, JPU menyimpulkan tidak ada unsur pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Alih-alih, JPU menyebut peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, adalah perselingkuhan.
 
"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 202 sekira sore hari di rumah FS (Sambo) di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J (Yosua) dan saksi PC," kata Fadil.
 

Baca Juga: Kesimpulan Jaksa: Tak Ada Pelecehan, Tapi Perselingkuhan antara Putri Candrawathi-Brigadir J


JPU menuntut Putri dengan hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu setara dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Suami Putri, Sambo, dituntut pidana seumur hidup, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan