Ilustrasi Papua. Foto: Medcom.id.
Ilustrasi Papua. Foto: Medcom.id.

KPK Sebut Lelang Barang Jasa dan Proyek Infrastruktur Sering Dimainkan di Papua

Candra Yuri Nuralam • 15 September 2022 09:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada kebiasaan curang dalam pengadaan barang dan jasa serta proyek infrastruktur di Papua. Kebiasaan proyek terkait dua hal itu kerap menjadi permainan pejabat dan kontraktor.
 
"Kami melakukan diskusi ya, dari kalangan pegiat antikorupsi maupun kalangan pelaku usaha di Papua, ya rata-rata persoalan lelang pengadaan barang dan jasa infrastruktur itu, sudah ada pengaturan sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 15 September 2022.
 
Alex mengatakan banyak aduan yang menyebut adanya pemenang proyek sebelum lelang dilakukan. Kejadian ajaib itu dipastikan diusut jika ada bukti permulaan yang cukup.

"Ini tentu yang akan didalami di dalam proses penyidikan, tentu tidak terbatas pada suap ketika pembangunan atau proses lelang atau penunjukan itu sudah ada suap dampaknya itu pasti ada ketika pelaksana pembangunan itu sendiri," ujar Alex.
 
Alex mengatakan pihaknya banyak menerima aduan terkait permainan kotor itu. Kebiasaan kotor itu membuat negara dan masyarakat merugi.
 
"Proyeknya misalnya, secara spesifikasinya rendah, tidak sesuai kontrak atau terjadi mark up. Itu pasti terjadi," tutur Alex.
 
KPK menegaskan bakal menindak semua pihak yang berani melakukan tindakan koruptif di Papua. Setidaknya, sudah ada tiga kasus yang ditangani KPK di Bumi Cenderawasih yakni dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, suap Bupati Mamberamo Tengah Ricki Ham Pagawak serta suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
 
KPK mengakui Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka karena adanya laporan dari masyarakat.
 

Baca juga: KPK Ingatkan Dana Otsus Bukan Buat Dikorupsi


 
KPK meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Lukas bakal dicegah selama enam bulan.
 
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
 
Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku hingga 7 Maret 2023. Nyoman tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan