Jakarta: Kamera pengawas (CCTV) di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ada yang tersambar petir. Namun, sambaran petir tersebut tidak sampai merusak Digital Video Recorder (DVR) CCTV.
Hal tersebut diungkapkan anggota Dittipidsiber Bareskrim Polri Aditya Cahya saat menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Siap, ternyata memang benar Pak. jadi untuk tersambar petir itu kameranya. Bukan DVR-nya," kata Aditya di suang sidang PN Jaksel, Kamis, 27 Oktober 2022.
Aditya mengatakan DVR CCTV tersebut tidak terganggu setelah dirinya mengonfirmasi ke satpam Komplek Polri bernama Marjuki. Aditya mengatakan, pihaknya mengecek CCTV setelah beredar isu jika kamera CCTV di komplek tersebut rekamannya hilang akibat tersambar petir.
"Karena dari awal isu yang berkembang di masyarakat kan ada kena petir, rekamannya hilang dan sebagainya, artinya sudah ada opini di masyarakat bahwa penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini tidak benar, makanya kami mendalami terkait dengan kemana CCTV ini," tutur dia.
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi yakni, Aditya Cahya (Anggota Polri); Ipda Tomser Kristianata (Anggota Polri); M Munafri Bahtiar (Anggota Polri); Arie Cahya Nugraha alias Acay (Anggota Polri).
Sedangkan, saksi lainnya yaitu Abdul Zapar (Security Komplek Duren Tiga); Marzuki (Security Komplek Duren Tiga); Supriyadi (buruh harian lepas pekerja CCTV).
Aditya Cahya diperiksa sebagai saksi pertama untuk memberikan keterangan guna membuktikan dakwaan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Hendra dan Agus didakwa terlibat menutupi dan menjalankan rencana skenario baku tembak dan pelecehan seksual yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Jakarta: Kamera pengawas (CCTV) di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ada yang tersambar petir. Namun, sambaran petir tersebut tidak sampai merusak Digital Video Recorder (DVR) CCTV.
Hal tersebut diungkapkan anggota Dittipidsiber Bareskrim Polri Aditya Cahya saat menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau
obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Siap, ternyata memang benar Pak. jadi untuk tersambar petir itu kameranya. Bukan DVR-nya," kata Aditya di suang sidang PN Jaksel, Kamis, 27 Oktober 2022.
Aditya mengatakan DVR CCTV tersebut tidak terganggu setelah dirinya mengonfirmasi ke satpam Komplek Polri bernama Marjuki. Aditya mengatakan, pihaknya mengecek CCTV setelah beredar isu jika kamera CCTV di komplek tersebut rekamannya hilang akibat tersambar petir.
"Karena dari awal isu yang berkembang di masyarakat kan ada kena petir, rekamannya hilang dan sebagainya, artinya sudah ada opini di masyarakat bahwa penanganan kasus
pembunuhan Brigadir Yosua ini tidak benar, makanya kami mendalami terkait dengan kemana CCTV ini," tutur dia.
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi yakni, Aditya Cahya (Anggota Polri); Ipda Tomser Kristianata (Anggota Polri); M Munafri Bahtiar (Anggota Polri); Arie Cahya Nugraha alias Acay (Anggota Polri).
Sedangkan, saksi lainnya yaitu Abdul Zapar (Security Komplek Duren Tiga); Marzuki (Security Komplek Duren Tiga); Supriyadi (buruh harian lepas pekerja CCTV).
Aditya Cahya diperiksa sebagai saksi pertama untuk memberikan keterangan guna membuktikan dakwaan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Hendra dan Agus didakwa terlibat menutupi dan menjalankan rencana skenario baku tembak dan pelecehan seksual yang direncanakan oleh
Ferdy Sambo.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)