Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan. Medcom.id/Fachri
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan. Medcom.id/Fachri

Brigjen Hendra: Kami Hanya Menjalankan Perintah Ferdy Sambo untuk Amankan CCTV

Tri Subarkah • 27 Oktober 2022 14:07
Jakarta: Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan menegaskan hanya melaksanakan perintah bekas atasannya, Ferdy Sambo, untuk mengecek serta mengamankan CCTV. Giat ini dilakukan bersama mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.
 
"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS (Ferdy Sambo) untuk cek dan amankan CCTV, cuma sebatas itu saja," kata Hendra saat menanggapi kesaksian anggota tim khusus (timsus) yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Aditya Cahya Sumunar, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.
 
Hendra mengaku tidak mengetahui barang bukti DVR CCTV maupun isinya seperti yang dirujuk Aditya dalam kesaksiannya. Dia pun tidak mengatakan siapa pihak yang meng-copy rekaman DVR CCTV.

"Kami tidak pernah tahu siapa yang meng-copy-nya, kemudian siapa yang menontonnya," ujar dia.
 

Baca: Timsus Sebut CCTV Dekat Rumah Ferdy Sambo Diambil Anggota Polri


Meski tidak mengetahui ihwal rekaman CCTV, Hendra dan Agus tidak membantah kesaksian Aditya. Keduanya menjadi terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU), rekaman DVR itu sempat di-copy oleh Baiquni Wibowo. Selain itu, hasil rekaman yang mengarah ke rumah Sambo pada saat kejadian pembunuhan Brigadir J telah di-copy dan sempat ditonton beberapa orang, yaitu Baiquni, Chuck Puranto, Arif Rachman, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.
 
Hendra dan Agus diseret ke meja hijau dan didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan