Jakarta: Anggota tim khusus (Timsus) yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Aditya Cahya Sumunar, mengungkap ada anggota Polri yang mengambil DVR kamera pengintai atau CCTV dekat rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 9 Juli 2022. Itu terjadi satu hari setelah peristiwa penembakan Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Aditya yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Dia mengaku mengetahui informasi itu dari Marzuki selaku petugas security di Kompleks Polri, Duren Tiga.
"Dia (Marzuki) cuma tahu yang ambil adalah anggota Polri, sebatas itu saja," kata Aditya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.
Namun, Aditya tidak mendalami lebih lanjut siapa anggota Polri yang mengambil DVR CCTV di pos security Kompleks Polri, Duren Tiga. Pasalnya, Marzuki tidak sedang bertugas saat proses pengambilan DVR CCTV.
Aditya mendapatkan informasi dari anggota Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) bahwa DVR tersebut diserahkan dari penyidik Polres Jakarta Selatan.
Aditya meyakini bahwa DVR di pos security tersebut telah diganti dengan DVR baru. Selain dibenarkan Marzuki, pihaknya telah mencocokan nomor seri antara DVR yang disita menjadi barang bukti dan kardus DVR lama yang masih disimpan Marzuki.
Menurut Aditya, DVR CCTV memuat informasi penting. Sebab, salah satu kamera pengintai yang rekamannya tersimpan dalam DVR itu mengarah ke rumah Ferdy Sambo.
"Yang paling menarik bagi kami adalah satu kamera yang mengarah langsung ke rumah Bapak Ferdy Sambo," jelas Aditya.
Berdasarkan barang bukti hard disk yang disita dari terdakwa lain, yaitu Kompol Baiquni Wibowo, DVR tersebut menampilkan potongan rekaman berdurasi dua jam dari pukul 16.00 sampai 18.00 WIB, pada 8 Juli 2022. Rekaman tersebut, lanjut Aditya, menunjukkan kedatangan istri Sambo, Putri Candrawathi, dan Sambo.
"Bahkan Yosua masih terlihat di rekaman itu pada saat Ferdy Sambo sampai di lokasi," tandas Aditya.
Hendra dan Agus merupakan dua dari tujuh terdakwa yang diseret ke meja hijau atas kasus obstruction of justice. Keduanya didakwa dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Anggota tim khusus (Timsus) yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Aditya Cahya Sumunar, mengungkap ada anggota Polri yang mengambil DVR kamera pengintai atau CCTV dekat rumah dinas
Ferdy Sambo di Kompleks
Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 9 Juli 2022. Itu terjadi satu hari setelah peristiwa penembakan
Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Aditya yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan atau
obstruction of justice dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Dia mengaku mengetahui informasi itu dari Marzuki selaku petugas
security di Kompleks Polri, Duren Tiga.
"Dia (Marzuki) cuma tahu yang ambil adalah anggota Polri, sebatas itu saja," kata Aditya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.
Namun, Aditya tidak mendalami lebih lanjut siapa anggota Polri yang mengambil DVR CCTV di pos
security Kompleks Polri, Duren Tiga. Pasalnya, Marzuki tidak sedang bertugas saat proses pengambilan DVR CCTV.
Aditya mendapatkan informasi dari anggota Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) bahwa DVR tersebut diserahkan dari penyidik Polres Jakarta Selatan.
Aditya meyakini bahwa DVR di pos
security tersebut telah diganti dengan DVR baru. Selain dibenarkan Marzuki, pihaknya telah mencocokan nomor seri antara DVR yang disita menjadi barang bukti dan kardus DVR lama yang masih disimpan Marzuki.
Menurut Aditya, DVR CCTV memuat informasi penting. Sebab, salah satu kamera pengintai yang rekamannya tersimpan dalam DVR itu mengarah ke rumah Ferdy Sambo.
"Yang paling menarik bagi kami adalah satu kamera yang mengarah langsung ke rumah Bapak Ferdy Sambo," jelas Aditya.
Berdasarkan barang bukti
hard disk yang disita dari terdakwa lain, yaitu Kompol Baiquni Wibowo, DVR tersebut menampilkan potongan rekaman berdurasi dua jam dari pukul 16.00 sampai 18.00 WIB, pada 8 Juli 2022. Rekaman tersebut, lanjut Aditya, menunjukkan kedatangan istri Sambo, Putri Candrawathi, dan Sambo.
"Bahkan Yosua masih terlihat di rekaman itu pada saat Ferdy Sambo sampai di lokasi," tandas Aditya.
Hendra dan Agus merupakan dua dari tujuh terdakwa yang diseret ke meja hijau atas kasus
obstruction of justice. Keduanya didakwa dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)