Tegas! KPK: Narasi Lukas Enembe di Luar Penyidikan Tak Bisa Jadi Alat Bukti
Fachri Audhia Hafiez • 15 Oktober 2022 09:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan narasi yang dibangun Gubernur Papua Lukas Enembe di luar proses penyidikan tak berlaku. Dia mesti menyampaikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya di hadapan penyidik.
"Harus disampaikan di hadapan langsung penyidik KPK. Karena narasi yang dibangun di luar itu tentu sama sekali tidak bisa menjadi alat bukti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Leuweung Geledegan Ecolodge, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Ali menekankan KPK tak berhenti melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Lukas Enembe. Meskipun, politikus Partai Demokrat itu tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.
"Kami sudah sampaikan berulang kali bahwa memberi kesempatan dan ruang yang sama kepada tersangka untuk bisa hadir memenuhi panggilan KPK," ujar Ali.
KPK, kata Ali, tak hanya fokus pada keterangan tersangka atau saksi. Pengumpulan alat bukti juga dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan.
"Tentu fokus kami tidak hanya kemudian pada keterangan tersangka. Karena tentu alat bukti yang lain juga terus kami lengkapi di dalam berkas perkara," ucap Ali.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Dia sudah dua kali dipanggil oleh KPK.
Pertama sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Dia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.
Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan narasi yang dibangun Gubernur Papua Lukas Enembe di luar proses penyidikan tak berlaku. Dia mesti menyampaikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya di hadapan penyidik.
"Harus disampaikan di hadapan langsung penyidik KPK. Karena narasi yang dibangun di luar itu tentu sama sekali tidak bisa menjadi alat bukti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Leuweung Geledegan Ecolodge, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Ali menekankan KPK tak berhenti melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Lukas Enembe. Meskipun, politikus Partai Demokrat itu tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.
"Kami sudah sampaikan berulang kali bahwa memberi kesempatan dan ruang yang sama kepada tersangka untuk bisa hadir memenuhi panggilan KPK," ujar Ali.
KPK, kata Ali, tak hanya fokus pada keterangan tersangka atau saksi. Pengumpulan alat bukti juga dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan.
"Tentu fokus kami tidak hanya kemudian pada keterangan tersangka. Karena tentu alat bukti yang lain juga terus kami lengkapi di dalam berkas perkara," ucap Ali.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Dia sudah dua kali dipanggil oleh KPK.
Pertama sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Dia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.
Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)