Kediaman Irjen Ferdy Sambo yang jadi TKP pembunuhan Brigadir J. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Kediaman Irjen Ferdy Sambo yang jadi TKP pembunuhan Brigadir J. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Besok, Hakim hingga Jaksa Tinjau Kediaman Ferdy Sambo

Fachri Audhia Hafiez • 03 Januari 2023 13:51

Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), jaksa penuntut umum (JPU), dan tim kuasa hukum seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan meninjau tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu, 4 Januari 2023 pukul 14.00 WIB. TKP yang ditinjau yakni rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadinya di kawasan Saguling, Jakarta Selatan.
 
"Pertama kita ke Saguling hanya melihat karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi. Kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian ke Duren Tiga," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 3 Januari 2023.
 
Peninjauan itu dilakukan atas permintaan tim kuasa hukum. Namun, Hakim Wahyu memastikan bahwa terdakwa dan saksi tidak boleh ikut meninjau.

Hakim Wahyu menekankan bahwa kehadiran terdakwa dan saksi sama halnya dengan pembuktian. Sementara, pembuktian akan dilakukan di ruang sidang.
 
"Begini, kalau kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini adalah kita cuma menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana, sementara kita enggak membutuhkan pembuktian. Pembuktian hanya di persidangan ini. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana," tegas Hakim Wahyu.

Baca: Kubu Sambo Coba Mengarahkan Tak Ada Rencana Pembunuhan, Cuma Klarifikasi Pelecehan

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan