Kubu Sambo Coba Mengarahkan Tak Ada Rencana Pembunuhan, Cuma Klarifikasi Pelecehan
Fachri Audhia Hafiez • 03 Januari 2023 12:52
Jakarta: Kubu Ferdy Sambo berandai-andai bahwa rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak pernah ada. Ferdy Sambo disebut sejak awal hanya ingin mengklarifikasi kepada Brigadir J terkait pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Bagaimana kalau sebenarnya tidak ada rencana untuk melakukan pembunuhan, tapi rencana yang ada adalah untuk melakukan klarifikasi? Jadi rencana awalnya adalah melakukan klarifikasi," tanya tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 3 Januari 2023.
Hal itu ditanyakan Febri kepada Ahli hukum pidana dan kriminologi, Said Karim, yang awalnya menjelaskan soal unsur kesengajaan dalam kasus pembunuhan berencana. Unsur kesengajaan berkaitan dengan kejahatan yang dikehendaki.
"Bahwa kesengajaan itu harus ada perbuatan nyata dalam kasus pembunuhan. Harus ada perbuatan nyata dari pelaku yang menyebabkan terjadinya kematian, ada orang yang meninggal dunia dan kematian ini memang dikehendaki dari pelaku," ucap Said.
Febri juga mengeklaim bahwa niat kliennya membunuh Brigadir J tidak ada sebelumnya dan hanya ingin menanyakan soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Namun, Ferdy Sambo disebut menjadi emosional ketika melihat Brigadir J.
"Kalau saya mendengar uraian kronologis dari bapak penasihat hukum, saya tidak melihat adanya unsur berencana di situ. Karena serta merta langsung berhenti lalu kemudian hendak melakukan klarifikasi, tapi itu lagi-lagi semua pihak mempunyai kewenangan untuk menilai masing-masing," ujar Said.
Said dihadirkan dari kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Kubu Ferdy Sambo berandai-andai bahwa rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak pernah ada. Ferdy Sambo disebut sejak awal hanya ingin mengklarifikasi kepada Brigadir J terkait pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Bagaimana kalau sebenarnya tidak ada rencana untuk melakukan pembunuhan, tapi rencana yang ada adalah untuk melakukan klarifikasi? Jadi rencana awalnya adalah melakukan klarifikasi," tanya tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 3 Januari 2023.
Hal itu ditanyakan Febri kepada Ahli hukum pidana dan kriminologi, Said Karim, yang awalnya menjelaskan soal unsur kesengajaan dalam kasus pembunuhan berencana. Unsur kesengajaan berkaitan dengan kejahatan yang dikehendaki.
"Bahwa kesengajaan itu harus ada perbuatan nyata dalam kasus pembunuhan. Harus ada perbuatan nyata dari pelaku yang menyebabkan terjadinya kematian, ada orang yang meninggal dunia dan kematian ini memang dikehendaki dari pelaku," ucap Said.
Febri juga mengeklaim bahwa niat kliennya membunuh Brigadir J tidak ada sebelumnya dan hanya ingin menanyakan soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Namun, Ferdy Sambo disebut menjadi emosional ketika melihat Brigadir J.
"Kalau saya mendengar uraian kronologis dari bapak penasihat hukum, saya tidak melihat adanya unsur berencana di situ. Karena serta merta langsung berhenti lalu kemudian hendak melakukan klarifikasi, tapi itu lagi-lagi semua pihak mempunyai kewenangan untuk menilai masing-masing," ujar Said.
Said dihadirkan dari kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)