Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Lukas Enembe Punya Apartemen di Jakarta Buat Singgah Bareng Keluarga

Candra Yuri Nuralam • 01 Januari 2023 10:05
Jakarta: Gubernur Papua Lukas Enembe ternyata memiliki apartemen di Jakarta. Rumah pangsa itu biasa digunakan untuk singgah bersama keluarganya.
 
Informasi itu sudah diulik KPK dengan memeriksa pihak swasta Kiki Otto Kurniawan. Dia menjelaskan soal status kepemilikan apartemen itu.
 
"Didalami soal pengetahuan saksi diantaranya mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal tersangka LE (Lukas Enembe) dan keluarganya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 1 Januari 2023.

Ali enggan memerinci lebih lanjut lokasi rumah pangsa Lukas. Apartemen itu diyakini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD di Papua.
 
KPK belakangan ini tengah mengusut aset yang dimiliki Enembe. Lembaga Antikorupsi rupanya sedang menakar penggunaaan pasal pencucian uang terhadap Lukas.
 
"Kami pastikan tiap proses penyidikan perkara yang dilakukan KPK kami telusuri informasi dan datanya terkait dengan perkara dimaksud, termasuk terkait informasi aset ataupun barang-barang yang bernilai ekonomis yang diduga berasal dari tipikor," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 5 Desember 2022.
 

Baca juga: KPK Sebut Digitalisasi Bikin Penerimaan Bansos Lebih Efektif


 
Ali mengatakan pihaknya berambisi mengembalikan kerugian negara dari tindakan korupsi. Salah satu caranya dengan menerapkan pasal pencucian uang untuk mengambil barang yang sudah dibeli dengan uang hasil korupsi.
 
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
 
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 November 2022.
 
Firli menegaskan pihaknya masih sesuai aturan hukum dalam memproses Lukas. Pencarian bukti masih dilakukan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan