Jakarta: Terdakwa kasus penyebaran berita yang membuat onar Edy Mulyadi menyebut keterangan saksi jaksa penuntut umum (JPU) aneh. Saksi tersebut ialah pengurus wilayah Jakarta Raya Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (Semmi), Febriansyah Putra.
"Saya ulang lagi untuk kesekian kalinya. Saksi agak aneh," kata Edy saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2022.
Menurut Edy, Febriansyah sebenarnya tidak mempermasalahkan terkait jin buang anak tetapi merasa tersinggung. Pada perkara ini, Edy didakwa menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.
"Merasa tersinggung dan sebagainya. Karena saya dituduh menghina Kalimantan. Saya tidak menghina Kalimantan, saya tidak pernah menyebut Kalimantan tempat jin buang anak," ucap Edy.
Febriansyah mengaku bahwa jin buang anak merupakan istilah. Tetapi dia tetap melaporkan Edy ke Bareskrim Polri sebagai rasa persaudaraan bagi pihak yang merasa tidak nyaman dengan aksi Edy.
"Buat saya persaudaraan. Iya bagi saya (hanya istilah)," ujar Febriansyah.
Febriansyah juga menilai bahwa berbagai pernyataan Edy tidak dapat dibenarkan. Ia mencontohkan tudingan Edy soal proyek IKN yang dibangun oleh pengembang dari Tiongkok.
Saat dikonfirmasi terkait berita acara pemeriksaan (BAP), Febriansyah menyebut bahwa tidak benar IKN dibangun dari pengembang Tiongkok. Menurut dia, IKN bisa dibangun dengan mengandalkan BUMN.
"Kan BUMN masih ada Wika, yang punya kapasitas perusahaan. BUMN kapasitasnya masih mumpuni," ucap Febriansyah.
Edy Mulyadi yang didakwa menyebarkan berita yang membuat keonaran di masyarakat. Perbuatan itu terkait pernyataannya mengenai lokasi IKN Nusantara yang disebut sebagai tempat jin buang anak.
Perbuatan itu dilakukan Edy ketika menjadi pembicara dalam acara konferensi pers yang digelar LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) di Hotel 101 Urban Thamrin, Jakarta Pusat. Dia juga menyebarkan sejumlah pernyataan kontroversial melalui akun YouTube miliknya 'Bang Edy Channel'.
Beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran salah satunya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'. Video tersebut terdapat pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Terdapat sejumlah konten yang terkait menyiarkan berita atau bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Yakni, 'Indonesia Dijarah, Rakyat Dipaksa Pasrah, Bersuara Risiko Penjara' dan 'Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyrakat Tolak Pemindahan IKN'.
Edy didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
Jakarta: Terdakwa kasus penyebaran berita yang membuat onar Edy Mulyadi menyebut keterangan saksi jaksa penuntut umum (JPU) aneh. Saksi tersebut ialah pengurus wilayah Jakarta Raya Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (Semmi), Febriansyah Putra.
"Saya ulang lagi untuk kesekian kalinya. Saksi agak aneh," kata Edy saat persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2022.
Menurut Edy, Febriansyah sebenarnya tidak mempermasalahkan terkait jin buang anak tetapi merasa tersinggung. Pada perkara ini,
Edy didakwa menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.
"Merasa tersinggung dan sebagainya. Karena saya dituduh menghina Kalimantan. Saya tidak menghina Kalimantan, saya tidak pernah menyebut Kalimantan tempat jin buang anak," ucap Edy.
Febriansyah mengaku bahwa jin buang anak merupakan istilah. Tetapi dia tetap melaporkan Edy ke Bareskrim Polri sebagai rasa persaudaraan bagi pihak yang merasa tidak nyaman dengan aksi Edy.
"Buat saya persaudaraan. Iya bagi saya (hanya istilah)," ujar Febriansyah.
Febriansyah juga menilai bahwa berbagai pernyataan Edy tidak dapat dibenarkan. Ia mencontohkan tudingan Edy soal proyek IKN yang dibangun oleh pengembang dari Tiongkok.
Saat dikonfirmasi terkait berita acara pemeriksaan (BAP), Febriansyah menyebut bahwa tidak benar IKN dibangun dari pengembang Tiongkok. Menurut dia,
IKN bisa dibangun dengan mengandalkan BUMN.