Terdakwa kasus penyebaran berita yang membuat onar Edy Mulyadi di PN Jakarta Pusat/Medcom.id/Fachri
Terdakwa kasus penyebaran berita yang membuat onar Edy Mulyadi di PN Jakarta Pusat/Medcom.id/Fachri

Sidang Kasus 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Tuding Saksi

Fachri Audhia Hafiez • 19 Juli 2022 17:08
Jakarta: Terdakwa kasus penyebaran berita yang membuat onar Edy Mulyadi menyebut keterangan saksi jaksa penuntut umum (JPU) aneh. Saksi tersebut ialah pengurus wilayah Jakarta Raya Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (Semmi), Febriansyah Putra.
 
"Saya ulang lagi untuk kesekian kalinya. Saksi agak aneh," kata Edy saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2022.
 
Menurut Edy, Febriansyah sebenarnya tidak mempermasalahkan terkait jin buang anak tetapi merasa tersinggung. Pada perkara ini, Edy didakwa menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.

"Merasa tersinggung dan sebagainya. Karena saya dituduh menghina Kalimantan. Saya tidak menghina Kalimantan, saya tidak pernah menyebut Kalimantan tempat jin buang anak," ucap Edy.
 
Febriansyah mengaku bahwa jin buang anak merupakan istilah. Tetapi dia tetap melaporkan Edy ke Bareskrim Polri sebagai rasa persaudaraan bagi pihak yang merasa tidak nyaman dengan aksi Edy.
 
"Buat saya persaudaraan. Iya bagi saya (hanya istilah)," ujar Febriansyah.
 

Baca: Tokoh Adat Dayak Terhina dengan Tudingan Edy Mulyadi 'Jin Buang Anak'


Febriansyah juga menilai bahwa berbagai pernyataan Edy tidak dapat dibenarkan. Ia mencontohkan tudingan Edy soal proyek IKN yang dibangun oleh pengembang dari Tiongkok.
 
Saat dikonfirmasi terkait berita acara pemeriksaan (BAP), Febriansyah menyebut bahwa tidak benar IKN dibangun dari pengembang Tiongkok. Menurut dia, IKN bisa dibangun dengan mengandalkan BUMN.
 
 
Halaman Selanjutnya
"Kan BUMN masih ada Wika,…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan