CEO PT Jouska Financial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno. MI/Permana
CEO PT Jouska Financial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno. MI/Permana

CEO Jouska Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 22 Agustus 2022 21:05
Jakarta: Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Financial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, dan Direktur Amarta Investasi, Tias Nugraha Putra, divonis enam tahun enam bulan penjara. Mereka dinilai bersalah telah melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin dan pencucian uang.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2022.
 
Keduanya juga diberikan hukuman denda Rp2 miliar. Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

"Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan," ujar Hakim.
 

Baca: CEO Aakar Abyasa Fidzuno Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologi Kasus Penipuan Jouska


Hakim membeberkan alasan pemberian vonis untuk keduanya. Alasan pemberatan, yakni keduanya telah merugikan orang lain dan mengganggu stabilitas keuangan negara.
 
Sementara itu, pertimbangan meringankan, yakni keduanya sopan selama persidangan berlangsung. Lalu, memiliki tanggungan keluarga.
 
"Terdakwa belum pernah dihukum," tutur Hakim. (Can)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan