Jakarta: Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Financial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, dan Direktur Amarta Investasi, Tias Nugraha Putra, divonis enam tahun enam bulan penjara. Mereka dinilai bersalah telah melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2022.
Keduanya juga diberikan hukuman denda Rp2 miliar. Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan," ujar Hakim.
Hakim membeberkan alasan pemberian vonis untuk keduanya. Alasan pemberatan, yakni keduanya telah merugikan orang lain dan mengganggu stabilitas keuangan negara.
Sementara itu, pertimbangan meringankan, yakni keduanya sopan selama persidangan berlangsung. Lalu, memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum," tutur Hakim. (Can)
Jakarta: Chief Executive Officer (CEO) PT
Jouska Financial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, dan Direktur Amarta
Investasi, Tias Nugraha Putra, divonis enam tahun enam bulan penjara. Mereka dinilai bersalah telah melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin dan
pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2022.
Keduanya juga diberikan hukuman denda Rp2 miliar. Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan," ujar Hakim.
Hakim membeberkan alasan pemberian vonis untuk keduanya. Alasan pemberatan, yakni keduanya telah merugikan orang lain dan mengganggu stabilitas keuangan negara.
Sementara itu, pertimbangan meringankan, yakni keduanya sopan selama persidangan berlangsung. Lalu, memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum," tutur Hakim. (Can)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)