Jakarta: Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara. Penyerahan itu menegaskan proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi terhadap pelaku kejahatan, tapi juga asset recovery atau pemulihan aset.
Proses penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala PPA Kejagung Agung Sayaifudin Tagamal melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di Menara Kartika, Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 1 Februari 2023.
Agung mengatakan penyetoran uang Rp1,449 triliun ke kas negara menambah keseluruhan pemulihan aset barang rampasan di kasus Jiwasraya sejak September 2021 sampai saat ini, yaitu Rp3,11 triliun.
"Baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan," ujar Sayaifudin melalui keketarangan tertulis, Kamis, 2 Februari 2023.
Angka itu masih rendah ketimbang kerugian negara yang diakibatkan dari skandal Jiwasraya, yaitu Rp16,807 triliun. Dua terpidana, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, telah dijebloskan ke penjara sejak kasus tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Agustus 2021.
Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung memvonis keduanya penjara seumur hidup dan menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti yang totalnya setara dengan kerugian negara. Hukuman uang pengganti kepada Heru jumlahnya Rp10,728 triliun, sedangkan Benny sebesar Rp6,078 triliun. Hukuman terhadap keduanya menjadi yang tertinggi daripada terpidana lain.
Agung menyadari masih banyak barang rampasan Jiwasraya yang harus diselesaikan. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengupayakan penyelesaian daam rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum, dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian, seyogianya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas," ujar dia.
Reksa dana dan efek menjadi penyumbang terbesar dari total seluruh barang rampasan kasus Jiwasraya yang telah dipulihkan dengan masing-masing nilai Rp1,62 triliun (90 produk reksa dana) dan Rp1,37 triliun (penjualan 3 miliar lebih lembar saham, waran, obligasi, dan pencairan dana terkait efek).
Agung memerinci barang rampasan berupa tanah dan bangunan nilainya mencapai Rp79,815 miliar. Terdiri dari 170 bidang tanah dan bangunan yang telah terjual dan 1.188 bidang tanah dan bangunan belum laku terjual dengan nilai Rp1,411 miliar.
Barang rampasan lainnya meliputi setoran nilai uang Rp11,823 miliar, penjualan lelang aset PT Gunung Bara Utama terkait Heru berupa conveyor, bangunan mess, room power house, kendaraan alat dan alat berat Rp9,059 miliar, 22 mobil dan sebuah sepeda motor Rp8,108 miliar.
Berikutnya, kapal phinisi senilai Rp5,55 miliar, penetapan status penggunaan empat unit mobil Rp3,917 miliar, perhiasan, alroji, dan gitar listrik Rp856,532 juta, dan penjualan langsung dua sepeda Rp26,02 juta.
Jakarta:
Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus
korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi
Jiwasraya (persero) sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara. Penyerahan itu menegaskan proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi terhadap pelaku kejahatan, tapi juga
asset recovery atau pemulihan aset.
Proses penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala PPA Kejagung Agung Sayaifudin Tagamal melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di Menara Kartika, Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 1 Februari 2023.
Agung mengatakan penyetoran uang Rp1,449 triliun ke kas negara menambah keseluruhan pemulihan aset barang rampasan di kasus Jiwasraya sejak September 2021 sampai saat ini, yaitu Rp3,11 triliun.
"Baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan," ujar Sayaifudin melalui keketarangan tertulis, Kamis, 2 Februari 2023.
Angka itu masih rendah ketimbang kerugian negara yang diakibatkan dari skandal Jiwasraya, yaitu Rp16,807 triliun. Dua terpidana, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, telah dijebloskan ke penjara sejak kasus tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Agustus 2021.
Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung memvonis keduanya penjara seumur hidup dan menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti yang totalnya setara dengan kerugian negara. Hukuman uang pengganti kepada Heru jumlahnya Rp10,728 triliun, sedangkan Benny sebesar Rp6,078 triliun. Hukuman terhadap keduanya menjadi yang tertinggi daripada terpidana lain.
Agung menyadari masih banyak barang rampasan Jiwasraya yang harus diselesaikan. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengupayakan penyelesaian daam rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum, dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian, seyogianya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas," ujar dia.
Reksa dana dan efek menjadi penyumbang terbesar dari total seluruh barang rampasan kasus Jiwasraya yang telah dipulihkan dengan masing-masing nilai Rp1,62 triliun (90 produk reksa dana) dan Rp1,37 triliun (penjualan 3 miliar lebih lembar saham, waran, obligasi, dan pencairan dana terkait efek).
Agung memerinci barang rampasan berupa tanah dan bangunan nilainya mencapai Rp79,815 miliar. Terdiri dari 170 bidang tanah dan bangunan yang telah terjual dan 1.188 bidang tanah dan bangunan belum laku terjual dengan nilai Rp1,411 miliar.
Barang rampasan lainnya meliputi setoran nilai uang Rp11,823 miliar, penjualan lelang aset PT Gunung Bara Utama terkait Heru berupa
conveyor, bangunan
mess,
room power house, kendaraan alat dan alat berat Rp9,059 miliar, 22 mobil dan sebuah sepeda motor Rp8,108 miliar.
Berikutnya, kapal phinisi senilai Rp5,55 miliar, penetapan status penggunaan empat unit mobil Rp3,917 miliar, perhiasan, alroji, dan gitar listrik Rp856,532 juta, dan penjualan langsung dua sepeda Rp26,02 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)