Jakarta: Kejaksaan Republik Indonesia melakukan sita eksekusi aset tanah milik terpidana kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) Benny Tjokrosaputro seluas 850.642 meter persegi. Dalam sepekan, jaksa berhasil menyita eksekusi tanah Benny seluas lebih dari 200 hektare.
Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Undang Mugopal mengatakan tanah Benny yang dieksekusi hari ini terdiri dari 84 bidang dengan total luas 850.642 meter persegi.
"Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidaa korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018," kata Undang melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Desember 2022
Menurut Undang, tanah Benny itu terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, jaksa menyita eksekusi 209 bidang tanah seluas 1.524.304 meter persegi milik Benny yang tersebar di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis, 24 November 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan proses sita eksekusi aset Benny dialaskan pada Surat Perintah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) pada 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 26 Oktober 2020.
Putusan di pengadilan tingkat satu itu telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan inkrah atau memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021 lalu.
"Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana," kata Ketut.
Benny adalah salah satu terpidana skandal Jiwasraya yang dihukum pidana penjara seumur hidup. Komisaris PT Hanson International itu juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp6,078 triliun dari total kerugian keuangan negara dalam perkara Jiwasraya sebesar Rp16,807 triliun.
Satu terpidana lain yang dihukum seumur hidup dalam perkara itu ialah Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Heru pun dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun.
Skandal tersebut turut melibatkan pihak internal Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Jakarta:
Kejaksaan Republik Indonesia melakukan sita eksekusi aset tanah milik terpidana kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero)
Benny Tjokrosaputro seluas 850.642 meter persegi. Dalam sepekan, jaksa berhasil menyita eksekusi tanah Benny seluas lebih dari 200 hektare.
Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Undang Mugopal mengatakan tanah Benny yang dieksekusi hari ini terdiri dari 84 bidang dengan total luas 850.642 meter persegi.
"Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidaa korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi
PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018," kata Undang melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Desember 2022
Menurut Undang, tanah Benny itu terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, jaksa menyita eksekusi 209 bidang tanah seluas 1.524.304 meter persegi milik Benny yang tersebar di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis, 24 November 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan proses sita eksekusi aset Benny dialaskan pada Surat Perintah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) pada 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 26 Oktober 2020.
Putusan di pengadilan tingkat satu itu telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan inkrah atau memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021 lalu.
"Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana," kata Ketut.
Benny adalah salah satu terpidana skandal Jiwasraya yang dihukum pidana penjara seumur hidup. Komisaris PT Hanson International itu juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp6,078 triliun dari total kerugian keuangan negara dalam perkara
Jiwasraya sebesar Rp16,807 triliun.
Satu terpidana lain yang dihukum seumur hidup dalam perkara itu ialah Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Heru pun dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun.
Skandal tersebut turut melibatkan pihak internal Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)