Jakarta: Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan bahwa sembilan hakim MK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat dalam putusan persidangan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Laporan itu dibuat oleh Advokat penggugat perkara tersebut Zico Leonard Simanjuntuk, Rabu, 1 Februari 2023.
"Masing-masing Hakim Konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media," ujar Fajar ketika dihubungi di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.
Meski demikian, Fajar mengatakan para hakim belum memberikan respons atau tanggapan mengenai tindak lanjutnya. Mereka masih mengikuti perkembangan.
Mahkamah secara kelembagaan, sambungnya, fokus pada proses untuk mengusut dugaan pengubahan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK (UU MK).
"Saat ini, MK masih fokus dengan persidangan dan proses Majelis Kehormatan MK (MKMK)," imbuh Fajar.
Pembentukan MKMK diatur dalam Pasal 27A UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun keanggotaan MKMK terdiri dari satu orang hakim konstitusi aktif, satu orang akademisi, dan satu orang tokoh masyarakat.
Dewan Etik yang masih aktif keanggotaannya hanya satu, yaitu Sudjito yang kini menjadi anggota MKMK. Anggota lain yakni Mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna dan satu hakim MK aktif yakni Arief Hidayat.
Fajar menjelaskan dalam rapat perdana MKMK di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2023, telah disepakati I Dewa Gede Palguna menjadi ketuanya. "Ya disepakati dalam rapat perdana MKMK kemarin," ujar Fajar.
Selain sembilan Hakim MK, Zico juga melaporkan 1 panitera dan 1 panitera pengganti atas dugaan tindak pidana pemalsuan salinan putusan dan juga risalah sidang pada putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Zico menyebut terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan 'demikian' kemudian 'ke depan'.
Etik dan Pidana Terpisah
Sementara itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan pihaknya akan membahas mengenai Peraturan MK terlebih dahulu sebagai acuan MKMK bekerja. Palguna lebih jauh mengungkapkan bahwa PMK No.2/2014 sudah tidak cocok lagi sebagai akibat dari adanya Perubahan Undang-Undang tentang MK. Dalam UU No. 7/2020 itu, terdapat perubahan mengenai MKMK.
"Jadi, saat ini, kami sedang menyelesaikan rancangan kerja tentang jadwal, siapa yang akan dimintai keterangan, dan sebagainya. Secara substansial tampak mudah namun kami kan tetap harus tunduk pada hukum acara yang mengatur tata cara kerja MKMK," papar Palguna ketika dihubungi.
Adapun pihak yang akan dimintai keterangan terlebih dahulu adalah pihak-pihak yang mengetahui dugaan perubahan putusan tersebut. Dalam surat keputusan penunjukkan MKMK, majelis kehormatan akan memproses dugaan pelanggaran etik tersebut dalam waktu satu bulan.
Saat ditanya mengenai laporan di Polda Metro Jaya terhadap sembilan hakim konstitusi, Palguna menegaskan MKMK hanya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik. "Itu (laporan di Polda Metro Jaya) soal dugaan tindak pidana. Silakan saja. Kami memeriksa soal (dugaan) pelanggaran etiknya. Jadi, secara substansi maupun teknis, ini dua hal yang berbeda dan terpisah," paparnya.
Jakarta: Juru Bicara
Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan bahwa sembilan hakim MK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan
pemalsuan surat dalam putusan persidangan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Laporan itu dibuat oleh Advokat penggugat perkara tersebut Zico Leonard Simanjuntuk, Rabu, 1 Februari 2023.
"Masing-masing Hakim Konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media," ujar Fajar ketika dihubungi di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.
Meski demikian, Fajar mengatakan para
hakim belum memberikan respons atau tanggapan mengenai tindak lanjutnya. Mereka masih mengikuti perkembangan.
Mahkamah secara kelembagaan, sambungnya, fokus pada proses untuk mengusut dugaan pengubahan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK (UU MK).
"Saat ini, MK masih fokus dengan persidangan dan proses Majelis Kehormatan MK (MKMK)," imbuh Fajar.
Pembentukan MKMK diatur dalam Pasal 27A UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun keanggotaan MKMK terdiri dari satu orang hakim konstitusi aktif, satu orang akademisi, dan satu orang tokoh masyarakat.
Dewan Etik yang masih aktif keanggotaannya hanya satu, yaitu Sudjito yang kini menjadi anggota MKMK. Anggota lain yakni Mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna dan satu hakim MK aktif yakni Arief Hidayat.
Fajar menjelaskan dalam rapat perdana MKMK di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2023, telah disepakati I Dewa Gede Palguna menjadi ketuanya. "Ya disepakati dalam rapat perdana MKMK kemarin," ujar Fajar.
Selain sembilan Hakim MK, Zico juga melaporkan 1 panitera dan 1 panitera pengganti atas dugaan tindak pidana pemalsuan salinan putusan dan juga risalah sidang pada putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Zico menyebut terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan 'demikian' kemudian 'ke depan'.
Etik dan Pidana Terpisah
Sementara itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan pihaknya akan membahas mengenai Peraturan MK terlebih dahulu sebagai acuan MKMK bekerja. Palguna lebih jauh mengungkapkan bahwa PMK No.2/2014 sudah tidak cocok lagi sebagai akibat dari adanya Perubahan Undang-Undang tentang MK. Dalam UU No. 7/2020 itu, terdapat perubahan mengenai MKMK.
"Jadi, saat ini, kami sedang menyelesaikan rancangan kerja tentang jadwal, siapa yang akan dimintai keterangan, dan sebagainya. Secara substansial tampak mudah namun kami kan tetap harus tunduk pada hukum acara yang mengatur tata cara kerja MKMK," papar Palguna ketika dihubungi.
Adapun pihak yang akan dimintai keterangan terlebih dahulu adalah pihak-pihak yang mengetahui dugaan perubahan putusan tersebut. Dalam surat keputusan penunjukkan MKMK, majelis kehormatan akan memproses dugaan pelanggaran etik tersebut dalam waktu satu bulan.
Saat ditanya mengenai laporan di Polda Metro Jaya terhadap sembilan hakim konstitusi, Palguna menegaskan MKMK hanya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik. "Itu (laporan di Polda Metro Jaya) soal dugaan tindak pidana. Silakan saja. Kami memeriksa soal (dugaan) pelanggaran etiknya. Jadi, secara substansi maupun teknis, ini dua hal yang berbeda dan terpisah," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)