“DPR berhalangan hadir, suratnya menyusul dan kuasa presiden ada surat permohonan untuk ditunda karena belum siap,” ucap Anwar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.
Karena adanya penundaan sidang, Mahkamah menjadwalkan sidang selanjutnya pada 15 Februari 2023 pukul 11.00 WIB. Permohonan yang diregistrasi MK dengan Nomor 121/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Syamsudin Noer sebagai Pemohon I dan Triyono Edy Budhiarto sebagai Pemohon II.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kedua Pemohon merupakan pegawai neger sipil yang bertugas sebagai Pengadministrasi Registrasi Perkara dan Panitera Muda di MK. Para pemohon mempersoalkan Pasal 7A ayat (1) UU MK. Pasal 7A ayat (1) UU MK yang berbunyi,“Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti”.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama, Apa Kata Warga? |
Pemohon merasa ada perbedaan usia pensiun antara panitera MK dengan usia pensiun panitera yang ada di Mahkamah Agung (MA). Para Pemohon mengajukan permohonan tersebut karena antara MA dan MK adalah lembaga negara yang sederajat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Dalam permohonannya, para pemohon merasa telah dirugikan secara konstitusional karena tidak mendapatkan usia pensiun yang sama dengan Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA). Para pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 7A ayat (1) UU MK tidak bertentangan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai usia pensiun 67 tahun bagi Panitera dan Panitera Muda serta usia pensiun 65 tahun bagi Panitera Pengganti.