Sebagian warga mengatakan pernikahan beda agama tidak ada masalah selama hukum memungkinkan. Metro TV
Sebagian warga mengatakan pernikahan beda agama tidak ada masalah selama hukum memungkinkan. Metro TV

MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama, Apa Kata Warga?

MetroTV • 01 Februari 2023 15:49
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan untuk gugatan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan yang dianggap tergugat tidak memberi ruang bagi pasangan beda agama menikah justru dinilai MK tidak bertabrakan dengan konstitusi.
 
Masyarakat angkat bicara soal pernikahan beda agama dan hasil putusan MK ini. Sebagian warga mengatakan pernikahan beda agama tidak ada masalah selama hukum memungkinkan.
 
"Itu sah-sah aja selama hukum di Indonesia tidak ada masalah, (asal) ada legalitasnya, asal diakui di Indonesia," tutur Iin, salah satu warga, dikutip dari Metro Pagi Primtime di Metro TV, pada Rabu, 1 Februari 2023.

Nusa, warga lain, juga sependapat dengan Iin. Namun, pernikahan beda agama sulit diwujudkan jika negara tidak membuat payung di perundang-undangan. Walau tiap pasangan beda agama bisa saja membangun rumah tangga secara agama, mereka baka tak diakui secara administratif kependudukan.
 
Theo, warga lain, juga setuju dengan Nusa. Pribadi masing-masing bisa saja menikah beda agama asal berani menerima risikonya.
 
Baca: MK Kembali Tolak Permohonan Perkawinan Beda Agama

Daus berbeda dengan sebagian warga yang menganggap pernikahan beda agama tak masalah. Dia menolak pernikahan beda agama. "Dasar dari (pernikahan) kita kan agama. Jadi, kita tetap memilih yang satu agama," ucapnya.

Gugatan UU Pernikahan ditolak


Sebelumnya, E Ramos Petege menggugat Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f dalam UU Perkawinan. Aturan tersebut melarang perkawinan pasangan yang berbeda agama, termasuk untuk pencatatan kependudukan.
 
Ramos mengatakan pasal tersebut sama saja dengan negara memaksa warga perkawinan seagama. Dalam pembacaan putusan sidang perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 itu, MK menegaskan pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
 
“Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 8 huruf f UU No.1/1974 telah sesuai dengan UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan di ruang pleno MK, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. (Rafi Alvirtyantoro)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan