6 Pengeroyok Ade Armando Menghadapi Vonis
Fachri Audhia Hafiez • 01 September 2022 08:27
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang pembacaan vonis terhadap enam terdakwa pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando hari ini, Kamis, 1 September 2022. Keenam terdakwa itu yakni Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
"Hari ini pembacaan putusan, rencananya pukul 13.00 WIB," kata kuasa hukum terdakwa Al Fikri, Gading Nainggolan, saat dihubungi, Kamis, 1 September 2022.
Ia berharap kliennya dihukum ringan. Hukuman sekaligus lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami berharap Al Fikri Hidayatullah bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari hukuman terhadap terdakwa lainnya," ujar Gading.
Sebelumnya, JPU menuntut keenam terdakwa dihukum masing-masing dua tahun penjara. Mereka dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap Ade Armando.
"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain," kata JPU Ibnu Suud di PN Jakpus, Rabu, 24 Agustus 2022.
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja dituntut melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Kasus bermula ketika keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022. Mereka disebut berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam unjuk rasa tetapi bukan bagian dari kelompok mahasiswa.
Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja merupakan pengemudi ojek daring. Komar berprofesi sebagai sopir sedangkan Abdul seorang buruh.
Saat massa unjuk rasa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'itu Ade Armando, kroyok'. Teriakan itu membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan ketika Ade Armando melintas di hadapan mereka.
Marcos disebut menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali dan membuat Ade Armando terjatuh. Komar memukul bagian kepala Ade Armando sebanyak satu kali.
Kemudian, Abdul memukul pipi Ade Armando sebanyak satu kali. Bagja berperan menarik kaos Ade Armando.
Lalu, Al Fikri memukul bagian mata kanan Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya. Sedangkan, Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando.
Perbuatan tersebut membuat Ade Armando terluka parah. Dia terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.
Jakarta:
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang pembacaan vonis terhadap enam terdakwa
pengeroyok pegiat media sosial
Ade Armando hari ini, Kamis, 1 September 2022. Keenam terdakwa itu yakni Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
"Hari ini pembacaan putusan, rencananya pukul 13.00 WIB," kata kuasa hukum terdakwa Al Fikri, Gading Nainggolan, saat dihubungi, Kamis, 1 September 2022.
Ia berharap kliennya dihukum ringan. Hukuman sekaligus lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami berharap Al Fikri Hidayatullah bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari hukuman terhadap terdakwa lainnya," ujar Gading.
Sebelumnya, JPU menuntut keenam terdakwa dihukum masing-masing dua tahun penjara. Mereka dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap Ade Armando.
"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain," kata JPU Ibnu Suud di PN Jakpus, Rabu, 24 Agustus 2022.
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja dituntut melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.