Pegiat media sosial Ade Armando dan terdakwa Al Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Pegiat media sosial Ade Armando dan terdakwa Al Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

6 Pengeroyok Ade Armando Menghadapi Vonis

Fachri Audhia Hafiez • 01 September 2022 08:27
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang pembacaan vonis terhadap enam terdakwa pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando hari ini, Kamis, 1 September 2022. Keenam terdakwa itu yakni Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
 
"Hari ini pembacaan putusan, rencananya pukul 13.00 WIB," kata kuasa hukum terdakwa Al Fikri, Gading Nainggolan, saat dihubungi, Kamis, 1 September 2022.
 
Ia berharap kliennya dihukum ringan. Hukuman sekaligus lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami berharap Al Fikri Hidayatullah bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari hukuman terhadap terdakwa lainnya," ujar Gading.
 

Baca: Alasan Jaksa Menuntut Pengeroyok Ade Armando 2 Tahun Bui


Sebelumnya, JPU menuntut keenam terdakwa dihukum masing-masing dua tahun penjara. Mereka dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap Ade Armando.
 
"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain," kata JPU Ibnu Suud di PN Jakpus, Rabu, 24 Agustus 2022.
 
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja dituntut melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan