Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan prosedur pelaporan dugaan rasuah di instansinya. Masyarakat yang melapor wajib memberikan sejumlah uraian.
"Uraiannya seperti apa. 5 W (what, where, when, why, who) + 1 H (how). Siapa, di mana, kapan, berapa itu harus disampaikan," kata Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Tomi Murtomo dalam siaran daring di YouTube KPK RI yang dikutip pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Tomi mengatakan ada kewajiban pemberian uraian yang harus dipenuhi pelapor. Uraian itu diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.
Beleid itu menjelaskan tentang pelapor wajib memberikan identitas hingga uraian fakta soal dugaan korupsi yang dilaporkan. Beleid itu juga menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi tidak bisa sembarangan.
"PP 43 ini kalau enggak salah dibuat untuk membatasi pelapor, masyarakat yang berperan aktif juga enggak sembarangan melapor. Makanya, dipersyaratan kan wajib harus melampirkan uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi," ujar Tomi.
Tomi mengatakan banyak masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi hanya dengan modal gambar tangkapan layar. Bukti itu belum cukup untuk membuat KPK membuka penyelidikan dugaan rasuah dari laporan yang diterima.
"Karena perlu disampaikan ke publik, banyak laporan yang masuk ke KPK bahkan mungkin karena orang putus asa mau lapor ke mana, sengketa harta gono-gini saja dilaporkan ke kami," tutur Tomi.
Masyarakat diminta menyiapkan data yang diwajibkan dalam aturan yang berlaku saat melapor ke KPK. Meski begitu, setiap laporan masyarakat dipastikan diverifikasi Lembaga Antikorupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjelaskan prosedur
pelaporan dugaan rasuah di instansinya. Masyarakat yang melapor wajib memberikan sejumlah uraian.
"Uraiannya seperti apa. 5 W (
what, where, when, why, who) + 1 H (
how). Siapa, di mana, kapan, berapa itu harus disampaikan," kata Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Tomi Murtomo dalam siaran daring di YouTube KPK RI yang dikutip pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Tomi mengatakan ada kewajiban pemberian uraian yang harus dipenuhi pelapor. Uraian itu diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.
Beleid itu menjelaskan tentang pelapor wajib memberikan identitas hingga uraian fakta soal dugaan korupsi yang dilaporkan. Beleid itu juga menjelaskan bahwa laporan dugaan
korupsi tidak bisa sembarangan.
"PP 43 ini kalau enggak salah dibuat untuk membatasi pelapor, masyarakat yang berperan aktif juga enggak sembarangan melapor. Makanya, dipersyaratan kan wajib harus melampirkan uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi," ujar Tomi.
Tomi mengatakan banyak masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi hanya dengan modal gambar tangkapan layar. Bukti itu belum cukup untuk membuat KPK membuka penyelidikan dugaan rasuah dari laporan yang diterima.
"Karena perlu disampaikan ke publik, banyak laporan yang masuk ke KPK bahkan mungkin karena orang putus asa mau lapor ke mana, sengketa harta
gono-gini saja dilaporkan ke kami," tutur Tomi.
Masyarakat diminta menyiapkan data yang diwajibkan dalam aturan yang berlaku saat melapor ke KPK. Meski begitu, setiap laporan masyarakat dipastikan diverifikasi Lembaga Antikorupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)