Jakarta: Eksepsi atau keberatan terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo, yang meminta persidangannya ditunda karena dirinya mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak. Keberatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan dakwaan.
"Menimbang menurut majelis hakim, mengurus administrasi di tata negara atau PTUN tidak terkait dakwaan atau pasal dakwaan penuntut umum," kata hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 10 November 2022.
Selain itu, dalil eksepsi tersebut merujuk materi perkara. Majelis hakim menilai seharusnya hal itu dibuktikan dalam tahap pembuktian atau mendengarkan keterangan saksi.
"Eksepsi terdakaa cenderung masuk ke materi perkara. Menimbang bahwa terhadap eksepsi penasehat hukum di atas tidak beralasan maka harus ditolak," ucap hakim.
Di sisi lain, majelis hakim menolak seluruh eksepsi Baiquni. Jaksa penuntut umum (JPU) diminta untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya pada Kamis, 17 November 2022.
Pada eksepsinya, Baiquni Wibowo meminta persidangannya ditunda. Alasannya, karena dirinya tengah mengajukan gugatan di PTUN.
"Menangguhkan sementara proses pemeriksaan untuk menunggu sampai dengan putusan PTUN," kata kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih di PN Jaksel, Rabu, 26 Oktober 2022.
Persidangan di PTUN itu terkait protes pemecatan secara tidak hormat dari Polri terhadap Baiquni. Menurutnya, persidangan perlu menunggu sampai putusan perkaranya di PTUN berkekuatan hukum tetap.
"Pengingkaran atas urusan proses ini merupakan bentuk tindakan penyimpangan prosedur hukum dan pelanggaran hukum," ucap Junaedi.
Baiquni Wibowo didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Eksepsi atau keberatan terdakwa kasus
obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J, Baiquni Wibowo, yang meminta persidangannya ditunda karena dirinya mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak. Keberatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan dakwaan.
"Menimbang menurut majelis hakim, mengurus administrasi di tata negara atau PTUN tidak terkait dakwaan atau pasal dakwaan penuntut umum," kata hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 10 November 2022.
Selain itu, dalil eksepsi tersebut merujuk materi perkara. Majelis hakim menilai seharusnya hal itu dibuktikan dalam tahap pembuktian atau mendengarkan keterangan saksi.
"Eksepsi terdakaa cenderung masuk ke materi perkara. Menimbang bahwa terhadap eksepsi penasehat hukum di atas tidak beralasan maka harus ditolak," ucap hakim.
Di sisi lain, majelis hakim menolak seluruh eksepsi Baiquni. Jaksa penuntut umum (JPU) diminta untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya pada Kamis, 17 November 2022.
Pada eksepsinya, Baiquni Wibowo meminta persidangannya ditunda. Alasannya, karena dirinya tengah mengajukan gugatan di PTUN.
"Menangguhkan sementara proses pemeriksaan untuk menunggu sampai dengan putusan PTUN," kata kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih di PN Jaksel, Rabu, 26 Oktober 2022.
Persidangan di PTUN itu terkait protes pemecatan secara tidak hormat dari Polri terhadap Baiquni. Menurutnya, persidangan perlu menunggu sampai putusan perkaranya di PTUN berkekuatan hukum tetap.
"Pengingkaran atas urusan proses ini merupakan bentuk tindakan penyimpangan prosedur hukum dan pelanggaran hukum," ucap Junaedi.
Baiquni Wibowo didakwa terlibat kasus
obstruction of justice dalam perkara
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)