Terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Chuck Putranto. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Chuck Putranto. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Eksepsi Ditolak, Jaksa Diminta Buktikan Perkara yang Menjerat Chuck Putranto

Fachri Audhia Hafiez • 10 November 2022 11:49
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi atau keberatan Chuck Putranto. Dia merupakan terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
"Menolak eksepsi atau keberatan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 10 November 2022.
 
Persidangan dilanjutkan dengan pembuktian dari kubu jaksa penuntut umum (JPU). Hakim memerintahkan jaksa memastikan saksi hadir pada persidangan berikutnya.

"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi," ucap hakim.
 

Baca: Keberatan Ditolak, Baiquni Wibowo Lanjut Diadili


Pada eksepsinya, Chuck meminta majelis hakim menerima keberatannya terhadap dakwaan JPU. Lalu, dia meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.
 
Chuck didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan