Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis, 21 Juli 2022. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUPR di Pemda Sulawesi Selatan pada 2020.
"Pada dua lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya yaitu berbagai dokumen laporan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Juli 2022.
Dua lokasi itu yakni Kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan dan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan. Ali enggan memerinci lebih lanjut dokumen yang dimaksud.
KPK meyakini dokumen itu bisa menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi itu segera memproses administrasi penyitaan terhadap dokumen yang ditemukan untuk dianalisa lebih lanjut.
"Analisa dan penyitaan atas bukti-bukti tersebut segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dari para tersangka," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus rasuah yang sebelumnya menjerat terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Lembaga Antikorupsi mencium adanya dugaan suap untuk pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUPR di Pemda Sulawesi Selatan pada 2020.
"Dari hasil perkembangan persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah, KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 pada Dinas PUTR," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Juli 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah menentukan tersangka dalam kasus ini. Namun, nama-namanya masih dirahasiakan ke publik sampai penahanan dilakukan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menggeledah dua lokasi di Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis, 21 Juli 2022. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan
suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUPR di Pemda Sulawesi Selatan pada 2020.
"Pada dua lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya yaitu berbagai dokumen laporan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Juli 2022.
Dua lokasi itu yakni Kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan dan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan. Ali enggan memerinci lebih lanjut dokumen yang dimaksud.
KPK meyakini dokumen itu bisa menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi itu segera memproses administrasi penyitaan terhadap dokumen yang ditemukan untuk dianalisa lebih lanjut.
"Analisa dan penyitaan atas bukti-bukti tersebut segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dari para tersangka," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus rasuah yang sebelumnya menjerat terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Lembaga Antikorupsi mencium adanya dugaan suap untuk pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUPR di Pemda Sulawesi Selatan pada 2020.
"Dari hasil perkembangan persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah, KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 pada Dinas PUTR," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Juli 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah menentukan tersangka dalam kasus ini. Namun, nama-namanya masih dirahasiakan ke publik sampai penahanan dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)