Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra

Gara-gara Kasus Suap di Unila, KPK Kebanjiran Laporan Jual Beli Kursi Pendidikan

Candra Yuri Nuralam • 09 Oktober 2022 09:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak aduan yang masuk berkaitan dengan dugaan jual beli kursi atau kuota pendidikan ke instansinya. Aduan ini imbas dari operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Lampung (Unila).
 
"Banyaknya laporan masyarakat terkait jual beli kursi atau kuota pendidikan. Harusnya sekolah negeri diprioritaskan untuk masyarakat kurang mampu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 9 Oktober 2022.
 
Alex meminta permainan kotor di seluruh lembaga pendidikan disetop. Kursi khusus yang disediakan seharusnya bisa diberikan tanpa embel-embel suap.

"Jangan sampai orang miskin tidak bisa sekolah di sekolah negeri, karena sekolah negeri semua disubsidi," ujar Alex.
 
KPK meyakini fenomena jual beli kursi untuk menikmati bangku sekolah atau kampus masih ada. Tudingan itu didasari data siswa dan mahasiswa yang dimiliki KPK.
 
"Yang kita lihat justru sekolah negeri terutama yang favorit sedikit sekali masyarakat kurang mampu yang sekolah di situ," ucap Alex.
 
Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
 

Baca juga: Terlibat Rasuah, Lukas Enembe Diingatkan Jangan Bersembunyi di Belakang Rakyat


 
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan