Jakarta: Ketegasan dan keberanian Polri yang menjerat hingga memecat perwira Polri terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) telah memenuhi keinginan masyarakat. Langkah itu bahkan dapat meningkatkan kepercayaan publik.
"Ketegasan dan keberanian polisi dapat memenuhi harapan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
Mu'ti menyebut proses hukum harus berjalan. Dia mendorong penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini dipercepat. Menurut dia, Polri bisa secara pararel menangani kasus pembunuhan hingga obstruction of justice.
"Semua memang penting, tetapi penyelesaian kasus Sambo harus diprioritaskan. Polisi harus berani dan konsisten menindak siapa pun yang terlibat, termasuk jik melibatkan perwira tinggi," kata Mu'ti.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Selain itu, Korps Bhayangkara menjerat tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J. Para tersangka itu antara lain, Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan.
Kemudian, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Sebanyak lima perwira Polri dipecat secara tidak hormat.
Jakarta: Ketegasan dan keberanian Polri yang menjerat hingga memecat perwira
Polri terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) telah memenuhi keinginan masyarakat. Langkah itu bahkan dapat meningkatkan kepercayaan publik.
"Ketegasan dan keberanian polisi dapat memenuhi harapan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian," kata Sekretaris Umum
PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
Mu'ti menyebut proses hukum harus berjalan. Dia mendorong penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini dipercepat. Menurut dia, Polri bisa secara pararel menangani kasus pembunuhan hingga
obstruction of justice.
"Semua memang penting, tetapi penyelesaian kasus Sambo harus diprioritaskan. Polisi harus berani dan konsisten menindak siapa pun yang terlibat, termasuk jik melibatkan perwira tinggi," kata Mu'ti.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Selain itu, Korps Bhayangkara menjerat tujuh perwira sebagai tersangka
obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J. Para tersangka itu antara lain, Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan.
Kemudian, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Sebanyak lima perwira Polri dipecat secara tidak hormat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)