Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E disebut tidak tenang sebelum menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia disuruh menembak rekan kerjanya itu oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi, klien saya dipanggil ke lantai 3 oleh RR (Bripka Ricky Rizal) itu yang terakhir. Kemudian disuruh menembak, klien saya turun ke bawah sempat ke toilet berdoa," kata pengacara Bharada E Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Kamis, 8 September 2022.
Ronny mengatakan saat turun ke lantai bawah rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Bharada E melihat persiapan rombongan jalan dari rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling. Bharada E makin resah dan berdoa.
Namun, Ronny mengatakan tidak ada pihak yang dihubungi Bharada E saat berdoa di kamar mandi. Dia menerangkan informasi yang disampaikan pengacara Bharada E terdahulu tidak benar.
Bharada E siap menjadi justice collaborator disebut juga bukan karena pengacara terdahulu. Melainkan, karena penyidik tim khusus (timsus) Polri mendatangkan keluarga untuk berbicara dengan Bharada E.
"Tidak ada itu ditelepon pacarnya. Tidak ada. Itu merupakan kerja dari timsus mendatangkan orang tuanya, setelah satu minggu baru dia (Bharada E) mengaku ya," ungkap Ronny.
Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata api miliknya jenis Glock-17. Penembakan dilakukan atas perintah atasannya Ferdy Sambo. Sambo tega membunuh ajudannya diduga karena emosi, buntut istrinya Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Namun, belum ada bukti terkait pelecehan seksual hingga saat ini. Motif jelasnya juga belum dibeberkan. Fakta tersebut akan terbongkar di persidangan.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada E; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta:
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E disebut tidak tenang sebelum menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Dia disuruh
menembak rekan kerjanya itu oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi, klien saya dipanggil ke lantai 3 oleh RR (Bripka Ricky Rizal) itu yang terakhir. Kemudian disuruh menembak, klien saya turun ke bawah sempat ke toilet berdoa," kata pengacara Bharada E Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Kamis, 8 September 2022.
Ronny mengatakan saat turun ke lantai bawah rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Bharada E melihat persiapan rombongan jalan dari rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling. Bharada E makin resah dan berdoa.
Namun, Ronny mengatakan tidak ada pihak yang dihubungi Bharada E saat berdoa di kamar mandi. Dia menerangkan informasi yang disampaikan pengacara Bharada E terdahulu tidak benar.
Bharada E siap menjadi
justice collaborator disebut juga bukan karena pengacara terdahulu. Melainkan, karena penyidik tim khusus (timsus) Polri mendatangkan keluarga untuk berbicara dengan Bharada E.
"Tidak ada itu ditelepon pacarnya. Tidak ada. Itu merupakan kerja dari timsus mendatangkan orang tuanya, setelah satu minggu baru dia (Bharada E) mengaku ya," ungkap Ronny.
Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata api miliknya jenis Glock-17. Penembakan dilakukan atas perintah atasannya Ferdy Sambo. Sambo tega membunuh ajudannya diduga karena emosi, buntut istrinya Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Namun, belum ada bukti terkait pelecehan seksual hingga saat ini. Motif jelasnya juga belum dibeberkan. Fakta tersebut akan terbongkar di persidangan.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada E; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)