Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Medcom.id/Siti Yona
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Medcom.id/Siti Yona

Jaksa Agung Dalami Kabar Surya Darmadi yang Sempat Terlihat di Bali

Siti Yona Hukmana • 15 Agustus 2022 18:02
Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan akan mendalami tersangka Surya Darmadi yang sempat terlihat di Bali. Informasi itu sempat beredar akhir Juli 2022. 
 
"Akan kami dalami apa, mengapa, mereka berada (di Bali)," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022. 
 
Burhanuddin mengatakan ia sejatinya belum mengetahui terkait informasi Surya Darmadi yang sempat berada di Bali. Pasalnya, Kejagung telah melakukan upaya pencekalan. 

"Kalau keberadaan di Bali, saya sampai saat ini belum dapat informasi tentang itu, karena yang bersangkutan telah dicekal, apakah mungkin bisa masuk ke Indonesia," ujar dia. 
 
Surya Darmadi akhirnya menyerahkan diri setelah mangkir empat kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Dia berkirim surat ke Kejagung setelah menerima surat panggilan di kediamannya, Singapura.
 

Baca juga: Usai Diperiksa, Surya Darmadi Langsung Ditahan Kejagung


Surya Darmadi berangkat dari Taiwan menggunakan maskapai China Airlines C1762. Dia mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pukul 13.30 WIB dan tiba di Gedung Kejagung pukul 13.57 WIB. 
 
Surya Darmadi dijemput penyidik Kejagung menggunakan mobil Innova berpelat B 1003 REQ. Tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau itu datang mengenakan pakaian kemeja putih dan masker biru. 
 
Surya Darmadi ditetapkan tersangka oleh Kejagung beberapa waktu lalu. Surya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Surya juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus rasuah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan