Jakarta: Tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau, Surya Darmadi, menyerahkan diri ke Gedung, Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemilik PT Duta Palma Group itu langsung ditahan Korps Adhyaksa.
"Saat ini SD (Surya Darmadi) sedang diperiksa, nanti kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Namun, Burhanuddin belum memastikan tempat penahanan Surya Darmadi. Lokasi penahanan ditentukan usai pemeriksaan.
"Kami akan lakukan pemeriksaan dulu, setelah periksa akan menentukan di mana lokasi penahanannya," ujar orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.
Surya Darmadi menyerahkan diri ke Gedung Kejagung sekitar pukul 13.57 WIB. Surya terbang dari Taiwan, Tiongkok, menggunakan China Airline dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 15 Agustus 2022 siang.
Dia dijemput penyidik Kejagung menggunakan mobil Inova berpelat B 1003 REQ. Surya Darmadi datang mengenakan kemeja putih dan masker biru.
Surya Darmadi ditetapkan tersangka oleh Kejagung beberapa waktu lalu. Surya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Surya juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus rasuah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun.
Jakarta: Tersangka kasus penyerobotan
lahan seluas 37.095 hektare di Riau,
Surya Darmadi, menyerahkan diri ke Gedung, Kejaksaan Agung (
Kejagung). Pemilik PT Duta Palma Group itu langsung ditahan Korps Adhyaksa.
"Saat ini SD (Surya Darmadi) sedang diperiksa, nanti kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Namun, Burhanuddin belum memastikan tempat penahanan Surya Darmadi. Lokasi penahanan ditentukan usai pemeriksaan.
"Kami akan lakukan pemeriksaan dulu, setelah periksa akan menentukan di mana lokasi penahanannya," ujar orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.
Surya Darmadi menyerahkan diri ke Gedung Kejagung sekitar pukul 13.57 WIB. Surya terbang dari Taiwan, Tiongkok, menggunakan China Airline dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 15 Agustus 2022 siang.
Dia dijemput penyidik Kejagung menggunakan mobil Inova berpelat B 1003 REQ. Surya Darmadi datang mengenakan kemeja putih dan masker biru.
Surya Darmadi ditetapkan tersangka oleh Kejagung beberapa waktu lalu. Surya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Surya juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus rasuah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)