Jakarta: Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud diduga memerintahkan pencairan modal untuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMD) Benuo Taka. Informasi itu didalami dengan memeriksa tiga saksi pada Senin, 28 November 2022.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan persetujuan penyertaan modal Pemkab PPU serta proses pencairannya untuk BUMD Benuo Taka yang diduga karena adanya arahan dari tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 November 2022.
Tiga saksi itu yakni Plt Bupati PPU H Hamdan, Ketua DPRD PPU H Jhon Kenedi, dan Asisten II Setda PPU Ahmad Usman. Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada tiga saksi itu.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyertaan modal di wilayahnya.
"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," kata Ali pada Senin, 1 Agustus 2022.
KPK sudah menentukan tersangka dalam kasus baru ini. Ali menolak menyebut nama tersangkanya. Namun, Gafur terlibat dalam kasus ini.
Sedangkan, KPK beberapa kali mendalami aliran duit yang digunakan untuk keperluan pribadi Abdul. Hal tersebut didalami saat tim penyidik memeriksa Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Jakarta: Mantan
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud diduga memerintahkan pencairan modal untuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMD) Benuo Taka. Informasi itu didalami dengan memeriksa tiga saksi pada Senin, 28 November 2022.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan persetujuan penyertaan modal Pemkab PPU serta proses pencairannya untuk BUMD Benuo Taka yang diduga karena adanya arahan dari tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 November 2022.
Tiga saksi itu yakni Plt Bupati PPU H Hamdan, Ketua DPRD PPU H Jhon Kenedi, dan Asisten II Setda PPU Ahmad Usman. Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada tiga saksi itu.
KPK mengembangkan kasus
dugaan suap yang menjerat mantan Bupati PPU
Abdul Gafur Mas'ud. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyertaan modal di wilayahnya.
"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," kata Ali pada Senin, 1 Agustus 2022.
KPK sudah menentukan tersangka dalam kasus baru ini. Ali menolak menyebut nama tersangkanya. Namun, Gafur terlibat dalam kasus ini.
Sedangkan, KPK beberapa kali mendalami aliran duit yang digunakan untuk keperluan pribadi Abdul. Hal tersebut didalami saat tim penyidik memeriksa Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)