Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Setor Rp2,2 Miliar Terkait Kasus Suap Eks Bupati PPU ke Negara

Candra Yuri Nuralam • 24 November 2022 10:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp2,2 miliar ke kas negara. Duit itu merupakan cicilan uang pengganti dari para terpidana di kasus suap yang menjerat mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
 
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK, telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp2,2 miliar dari pembayaran uang pengganti dan uang rampasan terpidana Abdul Gafur Mas’ud dan kawan-kawan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 November 2022.
 
Uang itu berasal dari tiga narapidana. Gafur menyerahkan Rp1,5 miliar sebagai cicilan pidana penggantinya.

"Masih tersisa Rp4,1 miliar," ujar Ali.
 

Baca: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Setor Pidana Denda Rp300 Juta


Mantan pelaksana tugas (Plt) Sekda PPU Mulyadi menyerahkan Rp111 juta sebagai pembayaran pidana penggantinya. Kewajibannya kini kurang Rp410 juta.
 
Selanjutnya, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro menyerahkan Rp55 juta sebagai pembayaran pidana pengganti. Hukuman pembayaran dia kini kurang Rp557 juta.
 
Selain itu, KPK menyetorkan uang Rp60 juta hasil rampasan barang bukti kasus ini ke negara. Total, uang yang disetorkan mencapai Rp2,2 miliar.
 
"KPK tetap terus melakukan penagihan atas kewajiban uang pengganti dari para terpidana korupsi tersebut sebagai upaya untuk memaksimalkan asset recovery," ucap Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan