Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Setor Pidana Denda Rp300 Juta
Candra Yuri Nuralam • 25 Oktober 2022 16:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp553 juta ke kas negara. Uang itu merupakan pembayaran pidana denda dan uang pengganti empat terpidana kasus dugaan suap di Penajam Paser Utara (PPU).
"Terpidana (mantan Bupati PPU) Abdul Gafur Mas'ud telah lunas membayarkan kewajiban pidana denda sejumlah Rp300 juta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Oktober 2022.
Selanjutnya, mantan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis membayarkan pidana denda Rp100 juta. Denda yang wajib dibayarkan Balqis masih kurang Rp200 juta.
"Terpidana (mantan Plt Sekda PPU) Muliadi membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp100 juta dan masih tersisa Rp200 juta," ujar Ipi.
Terakhir, mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman menyerahkan Rp53 juta sebagai pembayaran pidana pengganti. Uang pengganti Jusman langsung lunas.
Seluruh uang itu diserahkan ke negara untuk pemulihan aset atas tindakan koruptif keempat orang itu. KPK menegaskan upaya pemulihan aset bakal terus digencarkan.
"Sebagai salah satu agenda utama KPK untuk memaksimalkan aset recovery, tim jaksa Eksekusi akan terus aktif melakukan penagihan pidana denda dan uang pengganti ke para terpidana," tutur Ipi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp553 juta ke kas negara. Uang itu merupakan pembayaran pidana denda dan uang pengganti empat terpidana kasus dugaan suap di Penajam Paser Utara (PPU).
"Terpidana (mantan Bupati PPU) Abdul Gafur Mas'ud telah lunas membayarkan kewajiban pidana denda sejumlah Rp300 juta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Oktober 2022.
Selanjutnya, mantan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis membayarkan pidana denda Rp100 juta. Denda yang wajib dibayarkan Balqis masih kurang Rp200 juta.
"Terpidana (mantan Plt Sekda PPU) Muliadi membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp100 juta dan masih tersisa Rp200 juta," ujar Ipi.
Terakhir, mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman menyerahkan Rp53 juta sebagai pembayaran pidana pengganti. Uang pengganti Jusman langsung lunas.
Seluruh uang itu diserahkan ke negara untuk pemulihan aset atas tindakan koruptif keempat orang itu. KPK menegaskan upaya pemulihan aset bakal terus digencarkan.
"Sebagai salah satu agenda utama KPK untuk memaksimalkan aset recovery, tim jaksa Eksekusi akan terus aktif melakukan penagihan pidana denda dan uang pengganti ke para terpidana," tutur Ipi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)