Eks Bendum DPC Demokrat Balikpapan Dijebloskan ke Lapas Tenggarong
Fachri Audhia Hafiez • 14 Oktober 2022 07:32
Jakarta: Mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Tenggarong. Ia akan menjalani hukuman penjara setelah putusan pengadilan menyatakan berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana segera menjalani pidana badan untuk waktu empat tahun dan enam bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Oktober 2022.
Nur Afifah merupakan terpidana perkara suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Selain dihukum penjara, ia juga dikenakan denda Rp300 juta pada perkara tersebut.
Dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Nur Afifah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan itu dilakukan bersama Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman.
Jakarta: Mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Tenggarong. Ia akan menjalani hukuman penjara setelah putusan pengadilan menyatakan berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana segera menjalani pidana badan untuk waktu empat tahun dan enam bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Oktober 2022.
Nur Afifah merupakan terpidana perkara suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Selain dihukum penjara, ia juga dikenakan denda Rp300 juta pada perkara tersebut.
Dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Nur Afifah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan itu dilakukan bersama Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)