Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Minta Protes Dakwaan Eks KSAU Dibeberkan di Pengadilan

Candra Yuri Nuralam • 14 Oktober 2022 06:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna protes kabar penerimaan uang Rp17,73 dalam persidangan. Protes Agus bakal percuma kalau tidak di depan majelis hakim.
 
"Membangun narasi dan tuduhan serampangan di ruang publik terhadap kerja tim jaksa sama sekali tidak bermakna sebagai pembuktian," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Oktober 2022.
 
KPK mengatakan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 dibuat berdasarkan temuan penyidik selama mengusut perkara. Dugaan penerimaan Rp17,73 miliar yang dilakukan agus dipastikan bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan.

KPK meminta Agus bisa membuktikan protesnya. Lembaga Antikorupsi dengan senang hati memberikan ruang kepada Agus untuk memprotes dugaan penerimaan uang itu di depan meja hijau.
 
"Sebagai warga negara yang baik silakan nanti hadir di persidangan dan sampaikan di hadapan Majelis Hakim jika merasa fakta tersebut tidak benar," ucap Ali.
 

Baca: Bantah Kecipratan Rp17,73 Miliar, Eks KSAU Sebut Dakwaan KPK Pesanan


Kuasa hukum mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Pahrozi, membantah kliennya diperkaya Rp17.733.600.000. Hal itu termuat dalam surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Angkut Agusta Westland AW-101, John Irfan Kenway.
 
"Dakwaan ini sangat tendensius," kata Pahrozi saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Oktober 2022.
 
Pahrozi juga menuding bahwa dakwaan tersebut merupakan pesanan. Ia juga menyebut jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK tak profesional.
 
Pahrozi mengeklaim Agus tak pernah menerima uang yang dituduhkan JPU KPK. Pahrozi menilai ada framing dan ingin mendudukkan Agus sebagai terdakwa. Padahal, lanjut dia, Agus berstatus saksi dalam perkara tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan