Ilustrasi. (medcom.id)
Ilustrasi. (medcom.id)

Kasus Gagal Ginjal Akut

Bareskrim Belum Memerinci Total Pihak BPOM yang Diperiksa

Fachri Audhia Hafiez • 26 November 2022 16:43
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri belum memerinci pihak yang telah diperiksa dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. Termasuk total pihak yang diperiksa dari unsur pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
 
"Nanti, hasil akhir atau mau nanyakan proses kan tidak boleh terlalu vulgar," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Sabtu, 26 November 2022.
 
Teranyar, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pemilik CV Samudera Chemical berinisial E sebagai buronan kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. E juga dicekal ke luar negeri.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


E ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan penetapan perusahaannya sebagai tersangka korporasi.
 
E ditetapkan tersangka karena telah memenuhi unsur pidana. Yakni, mengoplos bahan pelarut propilen glikol (PG) menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Lalu, dikirim ke perusahaan farmasi, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries.
 
CV Samudra Chemical diketahui telah mengoplos bahan baku obat sirop. Hal itu diketahui saat menggeledah gudang yang beralamat di Jalan Raya Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi menemukan 42 drum propilen glikol (PG) atau bahan pelarut yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Baca: Polisi Proses Surat Pencegahan Pemilik CV Samudra Chemical


Total sudah ada lima tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. E serta empat perusahaan atau korporasi.
 
Dua tersangka korporasi ditetapkan Bareskrim Polri ialah CV Samudra Chemical selaku distributor bahan baku obat dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries selaku perusahaan farmasi. Kemudian, dua tersangka korporasi lainnya ditetapkan Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
 
Keduanya ialah perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Perusahaan farmasi ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung EG dan DEG.
 
Cemaran EG dan DEG pada obat sirop itu melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia. Total 199 anak tewas akibat gagal ginjal akut tersebut.
 
(LDS)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif