Polisi Proses Surat Pencegahan Pemilik CV Samudra Chemical
Siti Yona Hukmana • 24 November 2022 14:38
Jakarta: Bareskrim Polri proses surat pencekalan E, pemilik CV Samudra Chemical yang ditetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Surat pencegahan ke luar negeri itu akan dikirim ke Imigrasi.
"Sedang proses ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Kamis, 24 November 2022.
Pipit mengatakan pihaknya perlu mengurus administrasi terlebih dahulu sebelum menyerahkan surat rekomendasi pencekalan ke Imigrasi. "Akan kita urus administrasi. Pencekalan kan tidak bisa dilakukan tiba-tiba mencekal," ujar jenderal bintang satu itu.
Polisi juga belum memasukkan E ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaannya masih diburu.
E ditetapkan tersangka karena perusahaannya, CV Samudra Chemical kedapatan mengoplos propilen glikol (PG) dengan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Bahan baku yang dioplos itu kemudian dikirim ke perusahaan farmasi, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Total sudah ada lima tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. Satu tersangka perorangan berinisial E yang merupakan pemilik CV Samudra Chemical dan empat perusahaan.
Dua tersangka korporasi ditetapkan Bareskrim Polri ialah CV Samudra Chemical selaku produsen bahan baku obat dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries selaku perusahaan farmasi. Kemudian, dua tersangka korporasi lainnya ditetapkan Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keduanya ialah perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Perusahaan farmasi ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung EG, dan DEG.
Cemaran EG dan DEG pada obat sirop itu melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia. Total 199 anak tewas akibat gagal ginjal akut tersebut.
Jakarta: Bareskrim Polri proses surat pencekalan E, pemilik CV Samudra Chemical yang ditetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Surat pencegahan ke luar negeri itu akan dikirim ke Imigrasi.
"Sedang proses ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Kamis, 24 November 2022.
Pipit mengatakan pihaknya perlu mengurus administrasi terlebih dahulu sebelum menyerahkan surat rekomendasi pencekalan ke Imigrasi. "Akan kita urus administrasi. Pencekalan kan tidak bisa dilakukan tiba-tiba mencekal," ujar jenderal bintang satu itu.
Polisi juga belum memasukkan E ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaannya masih diburu.
E ditetapkan tersangka karena perusahaannya, CV Samudra Chemical kedapatan mengoplos propilen glikol (PG) dengan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Bahan baku yang dioplos itu kemudian dikirim ke perusahaan farmasi, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Total sudah ada lima tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. Satu tersangka perorangan berinisial E yang merupakan pemilik CV Samudra Chemical dan empat perusahaan.
Dua tersangka korporasi ditetapkan Bareskrim Polri ialah CV Samudra Chemical selaku produsen bahan baku obat dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries selaku perusahaan farmasi. Kemudian, dua tersangka korporasi lainnya ditetapkan Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keduanya ialah perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Perusahaan farmasi ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung EG, dan DEG.
Cemaran EG dan DEG pada obat sirop itu melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia. Total 199 anak tewas akibat gagal ginjal akut tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)